Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Atur Libur Lebaran ASN, Bupati Irsyad Yusuf Terbitkan Surat Edaran

Gambar berita
25 April 2022 (13:05)
Pemerintahan
3095x Dilihat
0 Komentar
admin

Menjelang Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengeluarkan Surat Edaran (SE).

SE ini bernomor  800/546/424.103/2022 yang diterbitkan Senin (25/04/2022) dan ditujukan kepada seluruh ASN di Lingkup Pemkab Pasuruan.

Dalam SE tersebut, total ada 11 poin penting yang harus diperhatikan. Diantaranya ;

Pertama, cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 1443 H mulai tanggal 29 April-8 Mei 2022. Sehari berikutnya, yakni 9 Mei masuk kerja seperti biasanya.

Kedua, untuk mengurangi kepadatan arus mudik, Kepala OPD dapat memberikan cuti tahunan kepada pegawainya sebelum atau sesudah libur nasional maupun cuti bersama dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai dari masing-masing perangkat daerah.

Ketiga, bagi instansi vital seperti RSUD, Dinkes hingga puskesmas, setiap Kepala OPD dapat mengatur penugasan karyawan yang masuk atau yang libur, agar pelayanan tetap berjalan baik dan lancar

Keempat, kendaraan dinas dilarang untuk dipakai mudik, berlibur, atau kepentingan lain di luar dinas.

Kelima, Penerapan sistem jaga/piket di setiap OPD secara bergantian. Utamanya bagi staf yang tidak melaksanakan mudik lebaran.

Keenam, untuk menghindari kebakaran atau hal yang tak diinginkan, setiap OPD diminta memeriksa keamanan jaringan dan peralatan listrik maupun kran air.

Ketujuh, setiap ASN yang mudik wajib mematuhi Prokes. Mulai dari penggunaan masker sampai penggunaan platform peduli lindungi.

Kedelapan, semua ASN harus sudah vaksinasi sempurna, yakni 1, 2 dan booster.

Kesembilan, seluruh pejabat hingga pegawai diminta tidak melaksanakan open house ketika Lebaran.

Dengan diterbitkannya SE ini, Bupati Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menegaskan bahwa hal-hal yang diatur di dalamnya tak lain untuk memastikan semua ASN dalam kondisi baik-baik saja. Dalam artian, untuk ASN yang mudik maupun yang tetap di daerah dapat menikmati liburan lebaran dengan aman, nyaman dan bahagia.

"Aman itu karena semuanya sudah vaksin. Menjaga protokol kesehatan, menaati himbauan dan aturan yang diberikan. Nyaman karena tidak ada hal yang dilanggar dan bahagia karena setelah sebulan berpuasa bisa berkumpul dengan keluarga," katanya.

Untuk menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Bupati mengintruksikan setiap Kepala OPD agar melakukan pengawasan kepada seluruh pegawai di Instansi masing-masing sesuai ketentuan yang diberlakukan.

"Saya intruksikan agar semua Kepala OPD betul betul mengawasi pegawainya dengan baik. Pastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Jangan ada yang melanggar," tegasnya

Bagi yang melanggar, Pemkab Pasuruan akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang terbukti melanggar aturan. Khususnya PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja alias PPPK.

"Kalau terbukti melanggar, ya jelas siap siap menerima sanksi sesuai aturan yang ditetapkan," ucapnya. (Emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Jalan-Jalan ke Kecamatan Lumbang. Surganya Durian Kabupaten Pasuruan

Para petani buah durian di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan mulai merasakan...

Article Image
Cakupan Kepesertaan JKN-KIS 99,58 Persen, Pemkab Pasuruan Kembali Raih Penghargaan UHC Award Kategori Madya

Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali meraih Universal Health Coverage (UHC) Awa...

Article Image
Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan Targetkan PAD Tahun Ini 3,6 Milyar

Perumda Air Minum Giri Nawa Tirta Kabupaten Pasuruan menargetkan kenaikan pendap...

Article Image
Target Pendapatan RPH di Kabupaten Pasuruan Sepanjang 2025, Terlampaui

Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pasuruan dari retribusi jasa p...

Article Image
Mengunjungi Gang Boneka di Desa Sumbergedang Pandaan

Berbisnis menjadi pilihan seseorang untuk meningkatkan taraf hidup menjadi semak...