Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

5 Kali, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Damaikan 2 Warga Berurusan Dengan Hukum

Gambar berita
10 Juni 2022 (16:55)
Pelayanan Publik
3772x Dilihat
0 Komentar
admin

Untuk yang kelima kalinya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mendamaikan dua pihak  warga yang berurusan dengan hukum.

Kali ini adalah Angga Ismawahyudi  bin Maman, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Pria 32 tahun itu terbukti mencuri sebuah HP milik Fatkhur Rozi saat ditinggal di kendaraan miliknya.

Apes, aksi pelaku ketahuan sang pemilik HP yang berteriak meminta tolong hingga hampir dikeroyok warga. Beruntung, polisi langsung sigap dengan menahannya di Polsek setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, upaya mendamaikan urusan kedua warga ini menjadi bagian dari program Restoratif Justice. Dimana tuntutan korban yang ditujukan kepada pelaku,  langsung dihentikan setelah korban bersedia dengan syarat tertentu.

Salah satunya dengan adanya surat pernyataan damai antara tersangka dan korban yang dipertemukan di Rumah Restorative Justice Pandaan, Jumat (10/06/2022) siang.

"Kita damaikan kedua belah pihak agar tak sampai meneruskan kasus pencurian HP ini sampai ke jalur hukum. Makanya kita undang ke Rumah Restorative Justice dan kita putus masalah ini jadi kelar dan keduanya berdamai," ungkapnya.

Dijelaskan Ramdhanu, Restorative Justice merupakan salah satu jalan keluar untuk memulihkan kondisi dan mencari rasa keadilan yang terbaik untuk kedua pihak.

Alasan penghentian, lanjut Ramdhanu, adalah adanya pernyataan perdamaian antara tersangka dan keluarga korban. Tersangka juga baru pertama ini melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Nilai kerugian kurang dari Rp 2,3 juta.

”Proses hukum kategori pidana ringan ini bisa diselesaikan dengan restorative justice. Karena ada perdamaian dan telah memenuhi persyaratan dilakukan restorative justice,” jelasnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...

Article Image
Perayaan Juarai Liga 4. Mas Rusdi : Mari Kita Dukung Persekabpas dan Pasuruan United Sampai Lolos Liga 2

Merayakan kemenangan sebagai Juara Liga 4 Piala Presiden tahun 2026, seluruh pe...