Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Amankan Truk Pengangkut Ratusan Ribu Rokok Illegal

Gambar berita
23 November 2023 (09:22)
Pelayanan Publik
2525x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Peredaran rokok illegal hingga kini masih terjadi di Indonesia.

Sebagai buktinya, baru-baru ini Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri berhasil mengamankan 1 kendaraan Izusu Panther yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan Tol Gempol-Pasuruan KM 777 pada senin (13/11/2023) lalu.

Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 316.800 batang rokok polos dari 12 merek.

"Kami amankan satu kendaraan truk Izusu Panther yang membawa ratusan ribu batang rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai," kata Hatta saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bea Cukai Pasuruan, Kamis (23/11/2023) siang.

Tak hanya rokok illegal saja yang diamankan. Bea Cukai Pasuruan juga mengamankan 1 orang supir dan 1 kenek/kernet yang membawa rokok tersebut. Mereka terdiri dari inisiaL J.I.E yang kebetulan sebagai supir, serta KIE sebagai kernet.

Kata Hatta, saat  diamankan, dua pelaku mengaku diperintah oleh MZ, warga Pamekasan untuk mengirimkan rokok illegal tersebut ke seseorang berinisial S di Situbondo.

"Jadi dua pelaku yang kami amankan ini hanya supir dan kernek saja. Meski tiga kali, namun mereka hanya disuruh ngantar saja," ucapnya.

Dijelaskan Hatta, rokok-rokok yang diamankan bernilai Rp 401.504.000 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 277.301.816.

Perihal MZ dan S, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan masih terus melakukan pengejaran.

"Terus kami dalami seseorang yang menyuruh dua orang ini untuk mengirim rokok illegal dan mau dikirim ke siapa," ucapnya.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 jo 56 UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancamannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Banyak Pohon Tumbang dan Rumah Rusak, Pemkab Pasuruan Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Cuaca ekstrim dalam beberapa hari terakhir tak hanya mengakibatkan banjir dan ta...

Article Image
Target Lolos Liga 2. Kepengurusan Persekabpas Resmi Diserahkan ke Bupati Rusdi Sutejo

Nasib keberlanjutan Persekabpas di masa mendatang, sepertinya berbuah angin sega...

Article Image
Tak Terpengaruh Gejolak Timur Tengah. Jumlah Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Pasuruan Melonjak

Sebulan sejak diresmikan, jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non...

Article Image
Safari Ramadhan Pemkab Pasuruan, Bupati Rusdi Tekankan Kerja Maksimal di Tengah Keterbatasan Anggaran

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan Safari Ramadhan di Pendopo Kab...

Article Image
Tanya Jawab Seputar Puasa Meriahkan Tadarus dan Pengajian PKK Kabupaten Pasuruan

Tadarus Al Qur'an dan Pengajian yang diadakan oleh Tim Penggerak PKK Kabupaten P...