Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Bupati Irsyad Yusuf Peringatkan PNS Agar Tak Berani Lakukan Tindakan Indisipliner

Gambar berita
08 Maret 2022 (14:29)
Kepegawaian
2706x Dilihat
0 Komentar
admin

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf memperingatkan semua PNS agar tak berani-berani melakukan tindakan indispliner yang melanggar aturan.

Peringatan ini ia sampaikan saat memberikan pengarahan di hadapan ratusan PNS Pemkab Pasuruan formasi tahun 2019 yang baru saja dilantik di Halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Senin (07/03/2022) kemarin.

Menurutnya, ia tak segan-segan akan memberhentikan dengan tidak hormat para PNS yang bolos kerja hingga lebih dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tindakan tersebut sudah ia lakukan di tahun ini. Dimana sudah ada 3 PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun.

"Ada 3 PNS yang saya pecat karena memang melakukan tindakan indispliner meski sudah diingatkan berkali-kali. Bolos kerja lebih dari batasan waktu yang ditetapkan oleh aturan," katanya.

Pemberhentian PNS saat melakukan tindakan indisipliner sudah diatur dalam PP No 94 Tahun 2021 sebagai pengganti PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS.

Di pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,"

Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja. 

Selain itu, PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih.

Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. 

Untuk itu, Bupati meminta semua PNS agar memahami semua aturan kepegawaian secara seksama.

"Saya minta semua PNS untuk bukan hanya membaca aturannya, namun juga memahami secara seksama agar tidak sampai melakukan hal yang dilarang oleh aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2021, Pemkab Pasuruan menurunkan pangkat 5 PNS menjadi setingkat lebih rendah selama 3 tahun serta 1 orang yang pangkatnya diturunkan setingkat lebih rendah selama 1 tahun. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Posko THR Keagamaan Disnaker Kabupaten Pasuruan Mulai Kedatangan Banyak Pekerja

Hingga H-9 Lebaran, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Ke...

Article Image
Pimpin Upacara Penutupan TMMD ke 127. Pangdam V Brawijaya : Terima Kasih Pemkab Pasuruan dan Seluruh Prajurit

TNI Manunggal Membangun Desa ke 127 di Kabupaten Pasuruan tahun 2026, dinyatakan...

Article Image
Mensos Gus Ipul Siap Dorong 5 Juta KPM PKH di Jatim jadi Anggota KDMP

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf menyatakan siap mendorong 5 juta Keluarga Pen...

Article Image
Program Stimulus 1% Pembayaran PBB P2 di Kabupaten Pasuruan, Direspon Positif Wajib Pajak

Pemkab Pasuruan memberikan insentif fiskal atau stimulus potongan 1% kepada waji...

Article Image
Kitiran Sewu. Cara Warga Dusun Pronojiwo, Desa Blarang, Kecamatan Tutur Saat Musim Angin

Indonesia kaya akan beragam budaya dan adat istiadat yang turun temurun. Sebuah...