Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Disperindag Kabupaten Pasuruan Gratiskan Biaya Kepengurusan HAKI

Gambar berita
31 Mei 2017 (14:08)
Ekonomi
4695x Dilihat
0 Komentar
admin

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggratiskan biaya kepengurusan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ingin mempatenkan produknya.

Heru Hermandi, Kabid Industri pada Disperindag Kabupaten Pasuruan mengatakan, biaya kepengurusan HAKI bisa menyangkut hak cipta, merek, hak paten maupun paten sederhana. Untuk tahun ini, setidaknya ada 40 UKM yang telah mendaftarkan diri dalam kepengurusan HAKI, dan seluruhnya tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.

“Kalau biayanya bisa sampai Rp 650 ribu, tapi sesuai dengan Sosialisasi dari Pemprov Jatim sejak Pebruari tahun ini, seluruh biaya kepengurusan HAKI adalah nol atau gratis, Jadi monggoh kami persilahkan seluruh pelaku UKM untuk datang langsung ke Disperindag, akan kami bantu,” kata Heru di sela-sela kesibukannya, Rabu (31/05/2017).

Dijelaskan Heru, pentingnya HAKI selain untuk perlindungan produk, juga mampu mengkerek nilai jual. Pasar akan merespons produk yang memiliki perlindungan hukum. Apalagi konsumen asing sangat mementingkan kemananan sehingga dalam perlakuan pasar menjadi lebih legal.

“Khususnya untuk para pelaku IKM yang memiliki produksi unik agar segera mempatenkan produksinya. Dengan demikian lebih memiliki perlindungan dan bernilai ekonomi tinggi. Jika terjadi penjiplakan maka pemilik HKI dapat mengklaimnya.

Lebih lanjut Heru menegaskan bahwa apabila pelaku usaha telah mematenkan mereknya, maka itu akan memudahkan mereka mendapatkan sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia). Oleh karenanya, dirinya mempersilahkan seluruh Pelaku UKM untuk segera mendaftarkan HAKI untuk produk yang dimilikinya.

“Kita punya 16 sampai 17 ribu UKM se-Kabupaten Pasuruan, akan tetapi memang masih banyak yang belum mendaftarkan ke HAKI. Untuk itu, mumpung ini gratis, jadi kami himbau untuk para pelaku UKM agar menyegerakan untuk melakukan kepengurusan HAKI atas produk yang dimilikinya,” jelasnya. (emil)

 


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
BPBD Kabupaten Pasuruan Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrim

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan mengeluarkan perin...

Article Image
13 Kali Berturut-Turut. Pemkab Pasuruan Sukses Pertahankan Predikat Opini WTP

13 kali berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan sukses mempertahankan pred...

Article Image
DKP3 Kabupaten Pasuruan Intens Lakukan Pemeriksaan Post Mortem

Sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan...

Article Image
Idul Adha 1447 H. Pemkab Pasuruan Salurkan 260 Hewan Qurban

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendistribusikan sebanyak 260 hewan qur...

Article Image
Ini Sapi Qurban Presiden Prabowo untuk Masyarakat Kabupaten Pasuruan

Tahun ini, masyarakat Kabupaten Pasuruan kembali menerima sapi qurban dari Presi...