Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Segel Warkop Yang Dibangun Di Atas Tanah Daerah

Gambar berita
24 September 2021 (18:55)
Pelayanan Publik
4773x Dilihat
0 Komentar
admin

Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyegel sebuah warung kopi (warkop) semi permanen yang dibangun di atas tanah Pemkab Pasuruan, Jumat (24/09/2021).

Warkop tersebut berlokasi di Jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan, di mana belasan petugas Satpol PP plus dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memasang pengumuman segel berukuran cukup besar, kemudian langsung mengunci pagar besi di depan pintu masuk menuju warung.

Pengumuman tersebut bertuliskan "Jangan memanfaatkan tanah ini tanpa seizin Pemkab Pasuruan. Ancaman pidana 9 bulan penjara (pasal 167 (1) KUHP) 2 tahun 8 bulan (pasal 389 KUHP) denda (Pasal 551 KUHP)”.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, penyegelan dilakukan karena pihak yang membangun warkop di atas tanah milik Pemkab Pasuruan itu memanfaatkan tanah yang menjadi aset tanpa ijin yang sah.

”Kami menyegel bangunan dalam bentuk warung kopi ini, karena tidak memegang ijin yang sah. Kami pasang pengumuman besar supaya diketahui," katanya.

Dengan disegelnya bangunan di lokasi tersebut, itu artinya pemilik bangunan tidak boleh melakukan aktivitas kembali. Kata Bakti, penyegelan berjalan cepat lantaran tidak ada perlawanan.

Terlebih, pemilik bakal bangunan warkop itu tidak terlihat berada di lokasi. Kabarnya, dia juga seorang pegawai pemerintah di Kota Pasuruan. Namun, karena membangun tanpa izin, tetap saja warkop itu disegel.

Namun, Bakti menegaskan bahwa pihaknya tidak membongkar bangunan rangka kayu yang sudah didirikan sejak sebulan terakhir.

"Kita putuskan menggembok pagar akses masuk. Tidak membongkar bangunan rangka kayunya. Jika memang hendak dibongkar, biarkan pemiliknya saja yang membongkar sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan, Timbul mengatakan, tindakan tegas itu diambil demi menyelamatkan aset daerah.

Dimana uUntuk menggunakan aset daerah, ada prosedurnya dan tidak bisa tiba-tiba langsung membangun tanpa izin.

“Kami di bidang aset, melakukan pengamanan atau penyelamatan aset daerah,” ungkapnya.

Menurut Timbul, pemilik bangunan diberi waktu untuk mengurus izin. Jika sudah ada izin, baru pembangunan bisa dilanjutkan.

”Biarkan diurus dulu izinnya. Jadi kalau sudah dapat persetujuan dari pimpinan bisa dilanjut,” terangnya. (emil)


Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Berangkatkan Peserta Mudik Gratis Pemkab Pasuruan. Mas Rusdi : Saya Doakan Perjalanannya Lancar dan Selamat Sampai Tujuan

Bupati Pasuruan, Rusdi sutejo memberangkatkan ratusan warga yang akan mudik ke k...

Article Image
Gus Shobih Acungi Jempol RSUD Bangil Beri Takjil Keluarga Pasien Sebulan Penuh

RSUD Bangil punya cara tersendiri untuk mengisi bulan suci ramadhan 1447 hijriah...

Article Image
Mas Rusdi Ajak Pegawai Pemkab Pasuruan Manfaatkan Betul Libur Lebaran Untuk Perkuat Silaturrahmi

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo mengimbau seluruh pegawai Pemkab Pasuruan untuk me...

Article Image
Mas Rusdi - Gus Shobih Serahkan ZIS kepada Baznas Kabupaten Pasuruan

Pemerintah Kabupaten Pasuruan tuntas melaksanakan zakat, infaq dan shodaqoh yang...

Article Image
Safari Ramadhan Pamungkas. Mas Rusdi - Gus Shobih Mohon Doa agar Revitalisasi Alun-Alun Bangil sampai Pembangunan Jalan Lingkar Berjalan Lancar

Bupati Pasuruan, Mas Rusdi dan wabup Gus Shobih tuntas melaksanakan Safari Ramad...