Logo Kabupaten Pasuruan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Pasuruan, 67153

1.206.754 Warga Kabupaten Pasuruan Punya Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Gambar berita
21 September 2024 (07:25)
Politik
5715x Dilihat
0 Komentar
Emil Akbar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 27 November 2024 sebanyak 1.206.754 pemilih.

Jumlah tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (20/9/2024) malam.

Dari 1.206.754 pemilih, sebanyak 595.200 merupakan pemilih laki-laki dan 611.554 pemilih perempuan.

Menurut Yaqin, jumlah tersebut selisih 1.673 pemilih, yang artinya lebih sedikit bila dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dimana sebelumnya, KPU mengakomodasi 1.208 427 pemilih dalam DPS.

"Penurunannya sekitar 0,14 persen dibandingkan pemilih dalam DPS," singkatnya.

Lebih lanjut Yaqin menegaskan perubahan angka DPT dibandingkan dengan DPS tersebut tak lain setelah pihaknya melakukan berbagai penyaringan mulai dari kegandaan baik nama, NIK maupun NKK pemilih.

"Kita saring betul-betul. Mulai NIK, NKK Pemilih sampai kegandaan nama dan lainnya," terangnya.

Sementara itu, berkurangnya jumlah pemilih disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya banyaknya perubahan karena meninggal dunia hingga karena dianggap Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS).

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatuz Zahro menjelaskan DPT kali ini jauh lebih banyak ketimbang jumlah pemilih pada Pilkada Pasuruan 2018 silam.

Saat itu, ada 1.151.502 warga Kabupaten Pasuruan yang memiliki hak pilih. Itu artinya, DPT Pilkada 2024 selisih 55.250 lebih banyak dibandingkan DPT Pilkada 2018.

"Kalau dibanding Pilkada 2018, jumlah DPT yang akan menentukan hak pilihnya dalam Pilkada 2024 ini lebih banyak," ucapnya.

Tak hanya terkait DPT, acara yang digelar di Aula KPU Kabupaten Pasuruan itu juga membahas jumlah TPS yang akan didirikan pada Pilkada nanti. Jumlahnya sebanyak 2.338 TPS.

"Satu TPS loksus dibatalkan di Ponpes Al-Yasini. Akan tetapi, KPU harus menambah jumlah TPS. Karena ada batasan maksimal dalam setiap TPS sejumlah 600 pemilih," ucap Zahro. (emil)



Ringkasan AI Beta

Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silakan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.

Komentar


Tinggalkan Komentar:

Captcha

Berita Lainnya

Article Image
Wabup Gus Shobih Serahkan Salinan Penetapan Pengangkatan Wali 22 Anak Yayasan Metal Muslim Al Hidayah

Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pas...

Article Image
Tekan Inflasi dan Dorong UMKM, Pemkab Pasuruan Gelar Festival Pasar Murah di Nguling

Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah Peri...

Article Image
Jemput Bola. Kantor Imigrasi Pasuruan Buka Layanan Paspor di CFD Pandaan

Layanan kepengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan kini t...

Article Image
Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026. Mas Rusdi - Gus Shobih Bagikan Sepeda Gunung dan 1 Ekor Kambing

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Nonton Bareng (Nobar) Semifinal Piala Du...

Article Image
Kejurnas Finswimming Piala Bupati Badung Open 2026. Kabupaten Pasuruan Raih Juara Umum II

Kontingen Pengkab Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kabupaten P...