Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga ataupun denda untuk pajak daerah terutang sampai dengan tahun pajak 2023 serta PBB P2 (Pedesaan dan Perkotaan) tahun pajak 2024 ketetapan sampai Rp 500 ribu.
Pembebasan sanksi/denda ini diberlakukan mulai 18 September sampai 18 Desember 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Digdo Sutjahjo melalui Kabid Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah pada Kabupaten Pasuruan, Agung Wara Laksana menjelaskan pembebasan sanksi/denda semata-mata dilakukan untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2 agar segera melunasinya.
Selain itu, 3 bulan masa pembebasan denda/sanksi merupakan bagian dari agenda memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095.
"Kami ingin memotivasi para wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya. Dan momennya pas sekali dengan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095, jadi ini bagian dari memberikan kemudahan untuk wajib pajak tak perlu membayar dendanya," kata Agung saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/9/2024).
Saat ditanya jumlah wajib pajak yang sudah dan yang belum melunasi pembayaran pajak PBB P2, Agung menegaskan sampai hari ini, jumlah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran sebanyak 415.249 orang.
Apabila diprosentasekan dengan jumlah wajib pajak PBB P2 sebanyak 790.354 orang, maka warga yang belum melunasi PBB P2 sebesar 56,19 persen.
"Artinya lebih banyak yang belum melunasi dari yang sudah melunasi pembayaran PBB P2," singkatnya.
Masih banyaknya wajib pajak yang belum melunasi disebabkan oleh beberapa faktor. Kata Agung, rata-rata penduduk di wilayah pedesaan bermata pencaharian sebagai petani. Kebanyakan, pembayaran pajak dilakukan bersamaan dengan panen padi.
"Ketika panen baru mereka melunasinya. Kebanyakan seperti ini,' ucapnya.
Dengan program pembebasan denda/sanksi, Agung berharap peran aktif para wajib pajak untuk dapat segera melunasi pajak di loket-loket pendaftaran yang telah ditentukan.
"Kami juga melakukan operasi sisir secara masif ke 365 desa dan kelurahan. Kami himbau seluruh wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu di loket pembayaran. Karena dari duit yang bapak ibu bayarkan kembali untuk pembangunan daerah," tutupnya. (emil)
2032 x Dilihat
1101 Disukai
137 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar