Berkat
komitmen kuat dalam melindungi konsumen dalam
kegiatan transaksi jual beli di pasar tradisional, Pemerintah Kabupaten
Pasuruan mendapatkan apresiasi dari Menteri Perdagangan Republik Indonesia
(RI). Secara simbolis, Piagam Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2023 diserahkan
oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti kepada Penjabat (Pj.) Bupati
Pasuruan, Nurkholis dalam acara Penganugerahan Perlindungan Konsumen.
Dalam
perhelatan yang digelar di Hotel Fugo, Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan
pada hari Senin (18/11/2024) tersebut, predikat Penghargaan Pasar Tertib Ukur diberikan
kepada dua Pasar Rakyat yakni Pasar Rakyat Gempol dan Pasar Rakyat Gondangwetan.
Juga diberikan kepada dua Pasar Desa yakni Pasar Desa Sumberdawesari Grati dan
Pasar Desa Wonosari Tutur.
"Hari ini
Pemkab Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Menteri Perdagangan diwakili Wamendag
yaitu Penghargaan Tertib Ukur di pasar. Kita punya 126 Pasar Desa dan 15 Pasar
Rakyat. Dari sejumlah itu, ada 2 Pasar
Daerah dan 2 Pasar Desa yang mendapatkan penghargaan," ucapnya.
Di
samping itu, Pj. Bupati Nurkholis meminta kepada Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan agar benar-benar melakukan
monitoring penggunaan alat ukur di Pasar Tradisional. Baik yang dilakukan
terhadap Pasar Daerah maupun Pasar Desa.
"Manfaat
penghargaan ini untuk memberikan kepastian dan kenyamanan masyarakat bahwa
pasar yang dimaksud, tertib ukur timbangannya sudah sesuai. Harapannya semua Pasar
Daerah dan Pasar Desa semuanya tertib ukur. Sehingga menjamin kepastian
kepada masyarakat bahwa alatnya sesuai," ungkapnya pada saat dijumpai seusai
acara.
Senada
dengan yang disampaikan oleh Pj. Bupati Nurkholis, Kepala Disperindag Kabupaten
Pasuruan, Diana Lukita Rahayu menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak konsumen. Berikut dengan pengawasan yang melekat.
"Kami akan
terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan tera dan
tera ulang alat ukur serta pengawasannya. Sehingga masyarakat terlindungi dan mendapatkan
jaminan atas penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan," tandasnya.
Diketahui,
Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur diberikan kepada Pemerintah
Daerah sebagai bentuk apresiasi dan motivasi atas peran aktifnya dalam
melaksanakan kegiatan metrologi legal melalui tera dan tera ulang alat ukur
serta pengawasan alat ukur. Hal itu sebagai upaya perlindungan konsumen dan kepedulian
terhadap tertib ukur. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah
Roro Esti dalam pernyataannya berikut ini.
"Kami berharap,
seluruh pasar di tanah air bisa berpedoman seusai SNI. Termasuk tertib ukur
untuk melindungi konsumen. Terimakasih kepada Pemerintah Daerah, baik Pemerintah
Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang telah memberikan perlindungan konsumen
dalam penyelenggaraan tertib ukur bagi kegiatan perdagangan," katanya. (Eka
Maria)
493 x Dilihat
12 Disukai
11 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar