Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup menutup saluran pembuangan limbah ke sungai milik dua perusahaan di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Rabu (20/11/2024).
Pantauan di lokasi, penutupan saluran tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Polres Pasuruan.
Pipa saluran pembuangan limbah ditutup sementara dengan diberi garis kuning. Tak hanya itu saja, petugas juga memasang papan warna merah di depan perusahaan sebagaia tanda bahwa area perusahaan tengah dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup.
Dua perusahaan yang dimaksud yakni CV. Hikmah Bahagia Sakti dan CV. Hikmah Bahagia Sejati. Keduanya dianggap melanggar UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Utamanya pada limbah industri yang dibuang ke sungai melebihi baku mutu.
Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony mengatakan, setiap perusahaan diperbolehkan membuang air limbah ke sungai asalkan tidak melebihi baku mutu. Namun apabila melanggarnya maka pemerintah akan memberikan sanksi yang bersifat pembinaan, mulai teguran, pemanggilan sampai penutupan saluran.
"Jadi limbah industri yang dibuang oleh dua perusahaan di Desa Nogosari terbukti melebihi baku mutu. Penyegelan ini jadi langkah tegas agar perusahaan segera memperbaiki saluran pembuangannya," katanya.
Dijelaskan Ghony, hasil uji laboratorium menunjukkan kadar Total Suspended Solids (TSS), Chemical Oxygen Demand (COD), dan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dalam limbah buangan kedua perusahaan jauh di atas ambang batas yang diizinkan. Ketiga parameter inilah yang menjadi bukti betapa mencemarinya limbah yang dibuang perusahaan ke sungai dan berpotensi merusak ekosistem sungai dan aktifitas pertanian, perikanan dan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar.
âTiga parameter ini sudah tidak terpenuhi lagi. Artinya tingkat pencemaran limbahnya sudah melebihi ambang batas ketentuan. Bahaya sekali kalau diteruskan, karena berpotensi merusak ekosistem,â jelasnya.
Jauh sebelum dilakukan penyegelan, DLH terlebih dulu melakukan evaluasi. Hasilnya didapatkan sistem kerja instalasi pembuangan air limbah alias IPAL dua perusahaan dimaksud tidak maksimal.
Setelah itu, DLH memanggil perusahaan dimaksud. Hingga berlanjut pada pemberian sanksi administrasi paksaan yang mengharuskan perusahaan segera melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan sesuai dengan perintah dari pemerintah.
Hanya saja, meski perusahaan mengatakan ada faktor teknis hingga menyebabkan air limbahnya sangat mencemari, DLH tetap menegaskan bahwa hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran serius.
"Efeknya jangka panjang bisa berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan," ucap Ghony.
Lebih lanjut Ghony menegaskan, selama penutupan saluran pembuangan, perusahaan dilarang membuang limbah sembarangan dan harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah secara aman.
âJadi perusahaan menyerahkan limbah itu ke pihak ketiga untuk membantu membuang limbah produksinya. Nanti kalau sudah diperbaiki dan hasil uji labnya sesuai baku mutu, segel bisa dibuka.â paparnya. (emil)
149 x Dilihat
5 Disukai
4 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar