Otimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pemkab Pasuruan Serahkan LHP Atas Belanja Daerah Bidang Insfrastruktur Tahun 2024
Otimalkan Tata Kelola Keuangan Daerah, Pemkab Pasuruan Serahkan LHP Atas Belanja Daerah Bidang Insfrastruktur Tahun 2024 E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
Eka Maria
Tahun : 2024
23 Dec
Pemerintah
Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan tata kelola keuangan daerah.
Diantaranya dilakukan dengan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Semester II tahun 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Jawa Timur. Khususnya LHP Atas Belanja Daerah Bidang Insfrastruktur.
Diserahkan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Nurkholis bersama Inspektur
Kabupaten Pasuruan, Rachmat Syarifuddin dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah
terkait pada hari Senin (23/12/2024) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa
Timur.
Penyerahan
dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2024 tersebut dilakukan
secara bersamaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Bojonegoro,
Kota Malang, Kabupaten Nganjuk dan Kota Surabaya. Penyerahan LHP merupakan
kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan/program yang telah dilaksanakan di
setiap tahun anggaran. Sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata
kelola keuangan daerah.
Lalu
bagaimana dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah? Hingga saat ini, Pemerintah
Kabupaten Pasuruan terus berupaya memenuhi kriteria kualitas laporan keuangan.
Yakni, relevan, dapat dipahami serta sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
yang berlaku.
Meski
demikian, Pemerintah Kabupaten Pasuruan membutuhkan saran konstruktif dari BPK
Perwakilan Provinsi Jawa Timur agar dapat melakukan perbaikan sistem keuangan
daerah secara baik dan benar. Sehingga ada perbaikan dalam rangka membangun sistem
keuangan daerah yang efektif, ekonomis dan akuntabel di tahun-tahun
selanjutnya. Dengan demikian akan memperkuat public accountability serta berdampak komprehensif bagi masyarakat
Kabupaten Pasuruan.
Dalam
sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra menyatakan, hasil
Pemeriksaan Kepatuhan atas Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi pada keenam
Pemerintah Daerah telah sesuai kriteria dengan pengecualian. Diantaranya, terdapatnya
pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak tepat waktu pada Perangkat Daerah.
"Indikator
makro yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Tahun 2023 dan 2024 belum sepenuhnya
selaras dengan RKPD Provinsi Jawa Timur. Maka harus segera diperbaiki," pesannya.
109 x Dilihat
6 Disukai
7 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar