Meskipun terbilang masih lama, akan tetapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan sudah mulai melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Seperti yang terlihat pada Rabu (08/02), di mana sebanyak 100 peserta mengikuti Sosialiasi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, di Aula Lemyadika Bangil. Dalam sosialisasi tersebut, KPU didampingi dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta Bakesbangpol yang mewakili Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Winaryo Sujoko, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan mengatakan,tujuan dilaksanakannya sosialisasi tersebut tak lain untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa tahun 2018 mendatang akan dilaksanakan Pilkada serentak, salah satunya di Kabupaten Pasuruan. Untuk tanggal kepastiannya masih belum diumumkan secara resmi, hanya mencantumkan hari Rabu di bulan Juni 2018.
“Meskipun tahun depan, akan tetapi tahapan awal Pilkada serentak akan dimulai pada tahun ini, sehingga untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya, kita gelar sosialisasi seperti sekarang ini,” kata Winaryo, di sela-sela acara.
Tahapan awal yang dimaksud adalah rekruitmen Petugas Adhock, mulai dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang akan dilaksanakan pada bulan September tahun ini. Kata Winaryo, jumlah PPK yang akan direkrut adalah 72 petugas, sedangkan PPS berjumlah 1095 orang, dengan ketentuan bagi yang sudah pernah menjadi petugas hingga dua kali, dilarang untuk mendaftarkan diri.
“Kalau yang masih satu kali masih boleh, tapi apabila sudah dua kali, maka kami tidak akan menerimanya, karena memberikan kesempatan untuk yang lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, saat ditanya seputar UU nomor 10 tahun 2016, Winaryo menjelaskan ada beberapa hal yang diatur dalam UU tersebut, mulai dari Parpol hingga pelaksanaan Pilkada serentak itu sendiri. Untuk Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati merupakan Partai Politik yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang kemudian akan dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Tak hanya itu saja, dalam hal pasangan calon perseorangan, apabila meninggal dunia terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, maka pasangan calon dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti Pemilihan. UU ini juga menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud, pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.
“Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Februari tahun 2017. Adapun pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018,” ungkapnya. (emil)
4471 x Dilihat
837 Disukai
851 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar