Ada hal yang baru dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemkab Pasuruan dan saat ini digodok oleh DPRD Kabupaten Pasuruan tahun ini. Yakni tentang pemberantasan pelacuran.
Perda ini sebenarnya sudah ada, yakni Perda nomor 10 tahun 2001, namun pelaksanaannya dinilai belum maksimal. Sebab, dalam perda itu, yang bisa dikenai sanksi hanyalah Pekerja Seks Komersial (PSK).
Rencananya, materi Perda ini akan ditambahi, yakni bagi yang membantu terjadinya pelacuran itu juga bisa dijerat. Jadi, PSK, penikmat PSK, dan pihak lain juga bisa dijerat. Sehingga bisa membuat para lelaki hidung belang dan pihak lainnya berpikir dua kali.
Perubahan perda ini sifanya mendesak dan harus segera dilakukan. Tidak hanya PSK, tapi penyedia jasa, pengguna PSK ini juga bisa dikenakan sanski," ujar Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, selama ini Satpol PP hanya bisa menjerat PSK saat merazia sejumlah rumah hiburan, dan itupun sanksinya ringan.
"Kami akan bentuk tim Pansus. Nanti di dalam tim pansus ini akan kami libatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sehingga, dalam materi perda ini maksima karena semakin banyak masukan semakin lebih baik," terangnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Yudha Triwdya Sasongko menyambut baik dengan rencana perubahan perda tersebut.
"Revisi Perda ini sangat mendesak agar pemberantasan prostitusi bisa semakin efektif. Jadi lebih adil , semuanya bisa dijerat. Kalau razia, PSK dan semuanya bisa diamankan," paparnya.
Kedua, lanjut dia, pihaknya mengusulkan dalam revisi perda tersebut juga mengatur pembinaan para PSK, makelar dan semuanya.
"Selama ini hanya kami amankan kemudian disidang, selesai. Setelah itu balik lagi. Makanya harus ada pembinaan setelah mereka diamankan, nanti bisa melibatkan dinas terkait,” tegasnya (emil)
5267 x Dilihat
1166 Disukai
572 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar