Masih ditemukannya pemotongan terhadap sapi betina produktif, Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan mulai gencar melakukan Sosialisasi Pelarangan Pemotongan Ternak Betina Produktif.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung swasembada daging nasional.
Drh Ainur Alfiyah, Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) pada Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan mengatakan, ada beberapa masyarakat yang masih belum menyadari suasembada daging tersebut. Dalam artian, sebagian masyarakat tersebut hanya menginginkan daging, dan tidak peduli apakah itu di peroleh dari sapi jantan atau betina.
“Tidak semua, tapi meski sedikit, kita harus mensosialisasikan larangan pemotongan sapi betina produktif. Kami berusaha menekan terjadinya pemotongan tersebut karena memotong ternak betina itu artinya menghentikan pabrik sapinya atau produksi sapi. Ketika sapi betina dipotong maka pasti produksi akan menurun, kelahiran akan menurun” kata Alfiyah saat ditemui di kantornya, Senin (30/04/2018).
Larangan penyembelihan sapi betina produktif tertuang dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Sementara dalam pasal 86 di undang-undang yang sama diatur sanksi pidana kurungan bagi orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 100 juta serta paling banyak Rp 300 juta.
“Sapi betina yang sudah tidak produktif atau boleh disembelih yakni yang usianya sudah di atas 7 tahun. Adapun untuk sapi yang usianya di bawah 7 tahun, namun ingin dipotong, pihak RPH harus mendapatkan surat persetujuan dari dokter hewan pengawas untuk memastikan kondisinya majer atau mandul,” beber dia.
Untuk mendukung sosialisasi larangan tersebut, Dinas Peternakan menggandeng kepolisian untuk membantu mensosialisasikan pelarangan pemotongan ternak betina ini. Kata Alfiyah, kepolisian adalah penegak hukum yang dapat menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa saja yang terbukti menyembelih sapi betina produktif.
"Pemotongan sapi betina produktif sangat merugikan dan membuat pemerintah geram. Karena sapi bunting bisa menghasilkan tiga ekor hingga lima ekor anakan sapi, sehingga kalau banyak yang melakukan pemotongan, maka kepolisian akan menegakkan aturan pelarangan tersebut," imbuhnya. (emil)
5217 x Dilihat
478 Disukai
608 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar