Pengajuan ijin adopsi anak secara langsung (private adoption) di Kabupaten Pasuruan tahun ini, meningkat.
Kalau tahun 2017 hanya ada 10 pengajuan saja, akan tetapi mulai Januari 2018 sampai sekarang, total sudah ada 13 pengajuan adopsi yang dalam proses verifikasi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan.
Primadita Wulandari, Pekerja Sosial (Peksos) Dinsos Kabupaten Pasuruan mengatakan, 13 pengajuan tersebut seluruhnya adalah pasangan suami-istri, dalam artian apabila single parent (orang tua tunggal), maka persyaratannya jauh lebih banyak untuk bisa menjadi orang tua angkat.
“Kalau single parent, syaratnya lebih komplek, karena harus kita lihat bagaimana kesehariannya, cerainya kenapa, sehat jiwa dan raganya, dan yang pasti adalah orang yang punya penghasilan di atas 5 juta per bulan, dan ada rekomendasi dari Dinsos Propinsi, karena yang mengeluarkan Surat adopsi bukan drai kita, melainkan Kementrian Sosial RI” kata Dita saat ditemui di kantornya, Rabi (29/08/2018).
Untuk bisa mengadopsi anak secara langsung, setiap calon orang tua asuh (COTA) harus memenuhi 7 kriteria lengkap, diantaranya berstatus menikah paling singkat 5 tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tua 55 tahun, COTA harus seagama dengan agama CAA atau calon anak asuh, berpenghasilan minimal 5 Juta per bulan, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak, salah satu suami atau istri telah dinyatakan dokter ahli bahwa kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan, serta mengajukan surat permohonan izin adopsi. Kata Dita, setelah memenuhi 7 ketentuan, setiap COTA harus melampirkan 22 berkas, mulai dari surat permohonan izin adopsi, keterangan penghasilan dari tempat bekerja, rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial, surat pernyataan bebas NAPZA dan berkas penting lainnya.
“Kalau 7 ketentuan sudah memenuhi persyaratan, maka setiap COTA harus menyertakan 22 berkas penting, dan itu wajib disertakan. Kalau satu tidak ada, maka jangan harap bisa mengadopsi anak angkat, karena kita akan melakukan banyak penyelidikan sampai visitasi dan sidang penentuan layak tidaknya menjadi COTA,” imbuhnya.
Ditambahkan Dita, dari ketiga belas COTA, rata-rata adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil), buruh pabrik, guru swasta dan pedagang. Sedangkan untuk CAA seluruhnya adalah bayi baru lahir yang terdiri dari 2 anak tetangga COTA, 1 anak keponakan,7 anak orang lain dan 1anak korban kekerasan. Khusus untuk anak korban kekerasan, calon orang tua angkat adalah KA yang merupakan warga Kecamatan Gondangwetan.
“Untuk anak korban kekerasan adalah balita, sehingga COTA yang mengajukan surat adopsi juga harus kita verifikasi betul. Prosesnya beragam, tergantung dari keniatan COTA itu sendiri, bisa 2 bulan atau bahkan lebih dari setahun,” beber dia.
Lebih lanjut Dita menegaskan bahwa setelah dinyatakan layak menjadi OTA (Orang Tua Asuh), maka akan diberikan Surat Keputusan (SK) ijin pengangkatan anak yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur. Sedangkan untuk OTA yang merupakan single parent akan dikeluarkan SK dari Kemensos RI.
“Sebelum dikeluarkan SK, ada visitasi dari Dinsos sebanyak dua kali, kemudian penelitian kelayakan dalam bentuk paparan, sampai sidang di pengadilan yang menyatakan bahwa COTA telah layak menjadi OTA,” tegasnya kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, Gunawan Wicaksono selaku Plt Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan menghimbau kepada COTA untuk tidak setengah-setengah dalam mengajukan Surat Ijin Adopsi Anak secara langsung.
“Banyak yang tiba-tiba di tengah jalan tidak mau mengurus kelengkapan. Memang ribet dan komplek, tapi ketika sudah keluar SK adopsi, maka itu adalah surga bagi anak tersebut,” jelasnya. (emil)
3737 x Dilihat
461 Disukai
452 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar