Tahun 2019 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 55 ribu bidang tanah di Kabupaten Pasuruan, bersertifikat.
Target tersebut bakal diselesaikan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Baskoro mengatakan, banyaknya sertifikat tersebut berada di 30 desa di 12 kecamatan. Diantaranya Purwodadi, Purwosari, Sukorejo, Lekok, Kejayan, Kraton, Tutur, Pandaan, Purwosari, Wonorejo, Rejoso, Winongan, dan Kecamatan Nguling. Seluruh sertifikat tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
“Mudah-mudahan secepatnya selesai, karena program PTSL ini mendukung program strategi nasional. Jadi kita akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, bahkan setiap hari lembur,” kata Baskoro saat ditemui di ruangannya, Senin (15/04/2019).
Dijelaskannya, puluhan ribu sertifikat tanah tersebut terdiri dari tanah milik perseorangan, Lintor (lintas sektor) seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) hingga nelayan, tanah waqof , tanah bengkok dan lain sebagainya. Dari 55 ribu sertifikat tanah, paling banyak berada di Kecamatan Lekok, yakni mencapai 5100 sertifikat yang tersebar di 6 desa. Yakni Desa Gejugjati, Balonganyar, Tampung, Tambaklekok, Jatirejo dan Pasinan.
“Paling banyak di Kecamatan Lekok, karena di sana banyak nelayan. Ada sekitar 800 sertifikat untuk nelayan, UKM dan sejenisnya,” singkat Baskoro.
Untuk januari hingga awal april, setidaknya BPN Kabupaten Pasuruan sudah menyelesaikan lebih dari 5 ribu sertifikat yang telah jadi. Sedangkan proses identifikasi hingga pengukuran lahan sudah mencapai lebih dari 25 ribu. Kata Baskoro, untuk mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat.
"Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya diharapkan segera memenuhi kelengkapan dan syarat yang ditentukan, seperti legalisir fotokopi KTP, kartu keluarga masing-masing dua lembar, fotokopi surat penguasaan lahan dan persyaratan lainnya,” terangnya.
Lebih lanjut Baskoro mengungkapkan bahwa peran serta kepala desa sangat diharapkan. Lantaran seluruh data bidang data yang belum bersertifikat ada di desa masing-masing, sehingga memudahkan BPN untuk melakukan pendataan.
“Peran kepala desa itu sangat penting, karena kita bisa mengetahui jumlah dan data berapa banyak bidang tanah yang belum bersertifikat dan yang yang sudah. Untuk itu, kami harapkan agar kepala desa juga ikut mensosialisasikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah,” jelasnya kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menegaskan, Pemkab Pasuruan memberikan apresiasi atas komitmen BPN Kabupaten Pasuruan dalam merealisasikan setifikat program legalisasi aset tanah masyarakat, khususnya dalam program PTSL. Menurutnya, kinerja BPN saat ini dinilai sangat profesional dan patut dipuji.
‘’Kami memberikan apresiasi yang tinggi pada BPN. Saya Berharap BPN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan melalui program yang ada,’’ ucap Irsyad, sesaat setelah menyerahkan secara simbolis ratusan sertifikat tanah di Pendopo Kecamatan Purwosari, Jumat (12/04/2019) lalu. (emil)
6207 x Dilihat
496 Disukai
705 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar