PT BPR Mina Mandiri memberikan relaksasi bagi debitur terdampak Covid-19 di Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Abdul Wachid selaku Direktur PT BPR Mina Mandiri mengatakan, prioritas debitur yang mendapatkan relaksasi adalah debitur yang menurut penilaian BPR/BPRS terkena dampak Virus Corona. Khususnya para UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang usahanya mengalami penurunan, baik dalam hal produksi maupun omset yang dihasilkan.
“Prioritasnya lebih pada UMKM yang sangat membutuhkan program relaksasi ini,” kata Wachid saat ditemui di kantornya, Jumat (17/04/2020).
Relaksasi yang diberikan kepada para debitur adalah dalam bentuk penyesuaian pembayaran kewajiban. Diantaranya perpanjangan jangka waktu, penjadwalan kembali hingga penurunan suku bunga. Kata Wachid, untuk UMKM, suku bunganya rata-rata 1,5% setiap bulannya. Sedangkan ASN (aparatur sipil negara) maupun karyawan perusahaan, besaran suku bunga antara 0,9% sampai 1,2%. Sedangkan pemberian relaksasi ini mulai diberlakukan sejak April hingga 30 Maret 2021 mendatang.
“Berlakunya sampai tahun depan,” singkatnya.
Sampai sejauh ini, total debitur PT BPR Mina Mandiri mencapai 5000 nasabah yang tersebar di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Dimana 70% nya didominiasi UMKM atau sekitar 3500 nasabah, sedangkan 30% berasal dari ASN dan karyawan perusahaan. Menurut Wachid, tata cara pengajuan relaksasi sangatlah mudah, yakni bisa mendownload melalui website resmi PT BPR Mina Mandiri atau melalui petugas. Adapun persyaratan dokumen yang dibutuhkan hanya foto copy KTP, KK, Akta nikah (apabila sudah menikah) serta jaminan/agunan berupa BPKB maupun sertifikat.
“Persyaratannya sangat fleksibel dan mudah. Yang paling penting ada jaminan berupa BPKB maupun sertifikat,” jelasnya kepada Suara Pasuruan.
Lebih lanjut Wachid menegaskan bahwa program relaksasi ini sudah disosialisasikan di seluruh kantor kas yang ada di wilayah Kecamatan Rejoso, Winongan dan Gondangwetan maupun Kantor Pusat di Kecamatan Kraton. Serta melalui brosur dan pengumuman di Radio Suara Pasuruan.
“Kita menyampaikan informasi relaksasi ini melalui brosur maupun kantor kas di wilayah Kecamatan Rejoso, Winongan, dan Gondangwetan serta di kantor pusat di Kraton. Kita juga pasang pengumuman di Radio Suara Pasuruan, silahkan bisa didengarkan,” terangnya.
Sementara itu, Wachid juga menegaskan bahwa bagi debitur yang tidak terdampak wabah Virus Corona agar tetap melakukan pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian. Dan sampai berita ini ditulis, PT BPR Mina Mandiri tetap beroperasi dan memberikan pelayanan kepada pelanggan.
“Saya sampaikan agar nasabah selalu mengikuti informasi resmi dari PT BPR Mina Mandiri dan tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax,” ucapnya. (emil/anang Saiful wijaya)
3762 x Dilihat
473 Disukai
471 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar