Untuk memastikan validitas konten berita, masyarakat wajib memastikan sumber berita yang benar-benar terpercaya. Baik secara kelembagaan maupun kredibilitas media yang bersangkutan. Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto menyikapi masih tingginya peredaran hoax di tanah air di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Pada prinsipnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya begitu saja terhadap semua konten jurnalistik, baik dalam bentuk berita, foto, video, maupun infografis yang tampaknya sangat menarik dan mengkhawatirkan. Terlebih sumbernya bukan dari media atau lembaga yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Berdasarkan pemeringkatan penggunaan media sosial sebagai media hoax, WA yang paling banyak digunakan, disusul Facebook. Di peringkat ketiga adalah Twitter, disusul Instagram dan Youtube. Sehingga masyarakat perlu esktra hati hati terhadap konten terutama berita yang beredar medsos tersebut.
“Saat rapat dengan DPR tanggal 8 April 2020, hoax yang terpantau di Facebook, Twitter dan WhatsApp (WA) itu sekitar 1.100 isu terkait Covid. Dan sudah diusut hingga ada tersangkanya 80 orang. Selebihnya juga banyak yang cukup distempel hoax saja. Ada sekitar 400 konten yang kita blokir. Tapi itu sudah lebih dari 10 hari lalu, dihitung sejak 23 Januari. Artinya saat kita semua sedang prihatin menghadapi wabah penyakit, masih ada saja orang-orang yang memancing di air keruh, membuat dan menyebarkan hoax”, tuturnya.
Kepada Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, ia menjelaskan bahwa dari semua hoax kalau memang memenuhi unsur pidana, maka pihak kepolisian langsung ditindaklanjuti di masing-masing Polda. Nantinya, orang atau pelakunya akan diusut polisi. Sedangkan materi atau kontennya akan distempel hoax atau diblokir Kementerian Kominfo.
“Jika sudah begitu, masyarakat jangan gegabah untuk membagikan ulang konten yang belum teruji kebenarannya lewat medsos. Karena bisa berakibat fatal. Lebih amannya, sangat disarankan untuk mengikuti perkembangan berita di media yang jelas indentitas dan reputasinya. Pastinya lebih jelas alamat media dan penanggung jawabnya, berikut jelas juga sejarah keberadaan medianya”, jelas pria alumnus Ilmu Komunikasi Universitas Gajahmada (UGM) Yogyakarta yang memperoleh gelar doktornya di Universitas Airlangga tersebut.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kominfo terus melakukan monitoring dan melakukan berbagai upaya untuk mereduksi peredaran hoax di masyarakat. Peraturan yang dipergunakan yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU No 1 tahun 1946 tentang perbuatan pidana. (Eka Maria)
3820 x Dilihat
575 Disukai
553 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar