Pemkab Pasuruan kembali memperpanjang pemberlakuan work from home (WFH) bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini diambil, mengingat tren kasus coronavirus disease (Covid-19) di Kabupaten Pasuruan masih terus meningkat setiap harinya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasuruan Misbah Zunib mengatakan, diambilnya kebijakan WFH adalah berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasuruan yang baru. Dimana dari SE tersebut, pemberlakuan WFH masih sama dengan bulan lalu. Yakni sebagian ASN bekerja dari kantor, dan sebagian lagi bekerja dari rumah.
“Untuk awal Juli ini, sudah ada edaran baru bagi OPD dan ASN, namun masih ada pemberlakuan WFH bagi sebagian ASN,” kata Misbah, di sela-sela kesibukannya, Jumat (03/07/2020).
Dijelaskannya, untuk awal Juli ini, pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV (pengawas) tetap masuk kantor seperti biasanya. Sementara untuk staf (pelaksana) dan jabatan fungsional ahli pertama serta jabatan fungsional keterampilan melaksanakan tugas 1 hari di kantor dan 1 hari di rumah (WFH).
“Untuk staf, tetap ada pemberlakuan WFH. Kewenangan kepala OPD mengatur sehingga ketentuan maksimal pegawai yang masuk tiap hari 50 persen,” terangnya.
Sedangkan untuk OPD yang pelayanan langsung ke masyarakat, pembagian kerja diatur oleh masing-masing kepala OPD. Meski masih menerapkan WFH, pemkab kini juga mulai menyiapkan tatanan masuk new normal.
“Sehingga, ke depan sudah siap jika ASN tidak diberlakukan WFH lagi,” terangnya. (emil)
2854 x Dilihat
487 Disukai
518 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar