Agar produktifitas masyarakat di masa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB) berlangsung optimal dan tetap aman dari COVID-19, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020. Kebijakan ini menyusul dibukanya kembali sektor-sektor publik yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
SE mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap COVID-19. Di dalamnya meliputi protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyatakan, penerbitan SE tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan. Serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan COVID-19. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
''Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir resiko dan dampak pandemi COVID-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan. Karena berisiko tinggi terjadi penularan akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi'', paparnya di Gedung Kemenkes, Jakarta.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan. Poin pertama, seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Poin kedua, para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki Surat Keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan dan Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
Poin ke-3, Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah Kabupaten/Kota.
Poin ke-4, jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di beberapa RS yang ditunjuk. Yaitu RS Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, RS/klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV). Atau di RS kit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Poin ke-5, Kartu Kewaspadaan kesehatan/Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
Poin ke-6, pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau Surat Keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik. Juga telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.
Poin ke-7, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas. Serta memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.
Poin ke-8, Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
Poin ke-9, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronik Health Alert Card (eHAC).
''Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19'', tandas Menteri Kesehatan. (Eka Maria)
0 Komentar