Untuk memastikan pemberlakuan penyekatan jalan betul-betul maksimal, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf bersama Forpimda Kabupaten Pasuruan melakukan pengecekan langsung, Kamis (06/05/2021) malam.
Selain Bupati Irsyad, pengecekan ini juga dihadiri Kapolres Pasuruan; Kapolres Pasuruan Kota, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan; Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua PN Bangil serta Dandim 0819 Pasuruan.
Dari pantauan di lapangan, pengecekan dilakukan di beberapa titik. Salah satunya di Exit Tol Rembang yang berada di kawasan PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang), Bangil.
Menurut Bupati, Pemkab Pasuruan sangat berterima kasih atas kerja sama dari POLRI-TNI yang sama-sama berjuang untuk membantu menertibkan masyarakat. Utamanya dalam penegakan disiplin protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19 serta penyekatan jalan yang akan dilalui para pemudik.
"Sudah pasti capek, lelah dan seterusnya. Maka dari itu, apresiasi dari kami untuk para anggota TNI, POLRI, Satpol PP, Dishub, sampai Banser yang ikut membantu menertibkan masyarakat. Khususnya penegakan prokes dan pengetatan ini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan, di wilayah hukum Polres Pasurua, total terdapat 7 jalur penyekatan yang akan difungsikan. Yakni Simpang Tiga Depan Polsek Prigen. (antisipasi Menuju Jalur Wisata Perbatasan Kabupaten Pasuruan, (Prigen Sampai kabupaten Mojokerto Trawas), Simpang Arteri Gempol (Perbatasan Pasuruan-Mojokerto), Simpang Tiga Depan Masjid Assalam Gempol (Perbatasan Pasuruan-Sidoarjo), Exit Tol Gempol, Exit Tol Sidowayah Bangil, Exit Tol Pandaan serta Exit Tol Purwodadi (Perbatasan Pasuruan-Malang).
"Kita siapkan tujuh titik penyekatan itu untuk mengantisipasi warga yang nekat mudik lebaran di tahun 2021. Titik Penyekatan Yang Di Siapakan Satlantas Polres Pasuruan Berada Di Wilayah Perbatasan Pasuruan-Mojokerto, Pasuruan-Sidoarjo Dan Pasuruan-Malang,”bebernya.
Namun demikian, pemudik lokal di area Pasuruan, Malang, Batu dan Probolinggo diperbolehkan melintas. Hal itu disebabkan karena Kabupaten Pasuruan termasuk Satu Rayon Dengan Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Dan Kota Pasuruan.
"Kalau dari luar sub rayon tidak diperbolehkan melintas kecuali ada alasan tertentu dan dibuktikan dengan surat ijin dan ada bukti rapid antigen. Kalau tidak, maka kami minta untuk putar balik," tegasnya.
Pengetatan ini dilakukan dalam rangka mencegah Penyebaran Covid-19 baik yang dilakukan oleh PPDN (Pelaku Perjalanan dalam Negeri) dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Di sisi lain, di sela-sela acara tersebut, Bupati Irsyad dan Forpimda lainnya membagikan bingkisan paket lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah. Bingkisan ini diberikan kepada para petugas posko penyekatan yang terdiri dari anggota Polri, TNI, Pol PP, Dishub, Jasa Marga, tenaga kesehatan, serta organisasi kepemudaan yang terdiri dari Banser PC NU dan sentra komunikasi. (emil)
2438 x Dilihat
400 Disukai
361 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar