Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pasuruan, diundur.
Mundurnya jadwal Pilkades Serentak diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmemdagri) Nomor 141/4251/SJ.
Inmendagri tersebut ditunjukan kepada Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia yang daerahnya akan menggelar pemilihan Kepala Desa Serentak maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, pengunduran jadwal pelaksanaan pilkades sangat memungkinkan, sebab seluruh tahapan pilkades yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dilakukan penundaan.
Diantaranya pelaksanaan foto bakal calon, ujian baca tulis maupun Kitab Suci Al Qur'an yang sedianya dilaksanakan pada 21 september, akhirnya diundur menjadi 11 oktober 2021 mendatang.
"Jadi semua tahapan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, ditunda. dari sini bisa kita simpulkan bahwa tahapan pilkades ke belakang-belakangnya juga mundur," kata Huda, di sela-sela kesibukannya, Jumat (13/08/2021) siang.
Begitu pula dengan pemungutan suara Pilkades Serentak yang jelas akan ditunda pelaksanaannya. Menurut Huda, untuk kepastian kapan jadwal pelaksanaan Pilkades, pihaknya masih mengajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan.
"Kita masih ajukan nota dinas ke Bupati Pasuruan. Tinggal menunggu saja, kapan nanti pelaksanaannya, ya akan kita ikuti," tutupnya. (emil)
2787 x Dilihat
452 Disukai
423 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar