Lantaran ketersediaan blangko e-KTP yang semakin menipis, pencetakan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Pasuruan, mau tidak mau dibatasi.
Kepala Dispendukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko mengatakan, sejak beberapa hari terakhir, pembatasan pencetakan e-KTP dilakukan. Dalam artian, layanan pencetakan hanya diberlakukan untuk yang sifatnya urgen.
Misalnya untuk pengurusan layanan darurat ke rumah sakit. Atau kebutuhan khusus lainnya.
“Mau tidak mau, karena memang jumlahnya sangat terbatas. Maka tidak semua pemohon yang mengajukan e-KTP bisa kami cetak. Sementara, hanya untuk yang urgen,” kata Yudha, di sela-sela kesibukannya di Graha Pelayanan Publik, Selasa (08/02/2022).
Ia mengaku, sudah menyampaikan ke pusat, terkait kekurangan blangko itu. Namun, hanya sedikit yang disetujui.
“Pengajuan sudah. Tapi, hanya disetujui seribu lembar,” bebernya.
Kondisi kekurangan blangko itu, diakuinya tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Namun, merata di seluruh Indonesia. Karena itulah, kebijakan pembatasan pencetakan e-KTP tersebut diambilnya.
Sebagai gantinya, surat keterangan dikeluarkan. Dikatakan Yudha, saat ini stok blangko yang dimiliki, hanya tersisa 2.568 lembar. Padahal, kebutuhan per hari bisa sampai 500 lembar. Bahkan lebih.
"Ya cukupnya hanya untuk 4-5 hari saja. Makanya kita prioritaskan untuk yang mendesak," tutupnya. (emil)
2325 x Dilihat
464 Disukai
460 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar