Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen akan tetap mempertahankan lahan sawah dalam pola ruang dan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) RT RW. Penegasan itu diungkapkan oleh Bupati Irsyad Yusuf kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN RI, Budi Sitomarang.
Pengambilan kebijakan tersebut bukan tanpa alasan. Selama ini Kabupaten Pasuruan menjadi penopang kebutuhan pangan di Jawa Timur. Sehingga ketersediaan areal persawahan sangat dibutuhkan.
“Komitmen kami dalam mempertahankan lahan sawah, kami sepakat dan sifatnya wajib untuk ketahanan pangan. Tentu dengan berbagai macam tantangan dan hambatan kendalanya, terlebih di musim hujan. Sawah yang dilindungi tidak terendam air. Sehingga butuh sekali sinkronisasi dan analisa lebih detil,” ujarnya di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin petang (14/2/2022).
Kepala Daerah menambahkan, sikap persisten Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mempertahankan lahan sawah juga diikuti dengan pembangunan beberapa embung. Diantaranya di Desa Welulang, Kecamatan Lumbang yang diresmikan Bupati pada bulan Maret 2021.
“Pemkab Pasuruan terus berusaha mencetak lahan-lahan sawah yang baru. Selama ini kami sudah membangun 8 embung di wilayah Kabupaten Pasuruan. Harapannya bisa kita ciptakan sawah baru di sekitar embung,” tuturnya.
Di samping itu, Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati menjelaskan, saat ini Pemerintah Daerah juga sedang mempersiapkan perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW. Tujuannya untuk mengurangi kesenjangan antara wilayah barat dan timur, sehingga ada pemerataan kesejahteraan ekonomi. Hal itu diimbangi dengan penyesuaian tata ruang yang Peraturan Daerah (Perda)-nya sudah ditetapkan 10 tahun silam.
“Di samping itu, kami juga sedang melakukan review, mempersiapkan perubahan Perda RTRW. Selanjutnya, dari proses itu tentu di dalamnya ada kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Ada lahan sawah yang dilindungi. Kami juga sudah mengusulkan. Luasan sawah hampir 28 ribu hektar. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana pola ruang RTRW dalam Ranperda RTRW”, tandasnya.
Maka dari itu Gus Irsyad meminta dukungan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN RI untuk menganalisa Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk menyelaraskan pola ruang dan Ranperda RTRW kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang saat ini sedang diproses.
“Tipologi LSD berdasarkan rencana tata ruang dan existing yang paling penting. Di Kabupaten Pasuruan, LSD-nya sebanyak 31 ribu sekian hektar. Usulan kita 28 ribu hektar. Sehingga kondisii rillnya 28 ribu LSD 31 ribu. Ada selisih 3 ribu sekian. Orientasi kami tetap sawah akan kita pertahankan,” harapnya.
Kehadiran rombongan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN RI dalam rangka pembahasan dan telaah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kota dan Kabupaten Pasuruan. Berikut keselarasan dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) pada Rencana pola ruang pada Ranperda RTRW Kabupaten Pasuruan.
Adapun luasan usulan KP2B Kabupaten Pasuruan dalam Ranperda RTRW adalah 28.019,42 hektar, seperti yang tertuang dalam Surat Bupati 050/1854/424/101.5/2020. Muaranya, mewujudkan pemerataan pembangunan dan investasi di kawasan barat dan timur.
Hadir dalam kegiatan, Wakil Walikota Pasuruan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPN dan Asisten Perekonomian dan Pembagunan Kabupaten Pasuruan. Berikut Kepala Dinas Ketahanan dan Pertanian, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan dan Kepala Perangkat Daerah terkait. (Eka Maria)
2889 x Dilihat
465 Disukai
481 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar