Sayangkan Aksi Joged Saat Haflah, Wabup Mujib Imron : Kalau Sampai Terjadi Lagi, Ijin Operasional Dicabut dan Tak Terima Bantuan 3 Tahun. | pasuruankab.go.id
Sayangkan Aksi Joged Saat Haflah, Wabup Mujib Imron : Kalau Sampai Terjadi Lagi, Ijin Operasional Dicabut dan Tak Terima Bantuan 3 Tahun.
Sayangkan Aksi Joged Saat Haflah, Wabup Mujib Imron : Kalau Sampai Terjadi Lagi, Ijin Operasional Dicabut dan Tak Terima Bantuan 3 Tahun. E-Paper PDF E-Paper JPG Ringkasan AI
admin
Tahun : 2022
17 Mar
Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron (Gus Mujib) menyayangkan aksi 3 gadis yang sedang berjoget ala TikTok dalam acara Haflah Akhirusanah atau wisuda santri salah satu madrasah di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/03/2022) lalu.
Bahkan, sejak video tersebut menjadi viral di media sosial facebook, tiktok maupun instagram, Gus Mujib langsung memanggil Kepala Dispendikbud hingga pejabat di bawahnya.
Tujuannya tak lain agar segera berkoordinasi dengan Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, lantaran madrasah dan ponpes merupakan lembaga yang berada di bawah naungannya.
"Saya sudah panggil Kadispendikbud sampai kabid yang membidangi TPQ dan Madin. Saya minta untuk berkoordinasi dengan Kemenag yang memiliki wewenang langsung terhadap keberadaan TPQ dan Madin," kata Gus Mujib saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/03/2022) siang.
Menurutnya, Haflah atau Imtihan adalah tasyakuran setelah selesai melaksanakan ujian di TPQ, Madin hingga pondok pesantren. Harusnya tasyakkur diisi dengan kegiatan yang sangat islami. Bukan dengan hiburan yang sampai memamerkan gerakan tubuh meliuk-meliuk seperti seorang penari.
Untuk itu, Gus Mujib memperingatkan agar aksi-aksi tersebut tak terjadi lagi di waktu-waktu mendatang. Lantaran hal tersebut dianggap telah mencederai pembangunan karakter di Kabupaten Pasuruan yang berbasis keluarga.
Terlebih di Kabupaten Pasuruan sendiri, Bupati Pasuruan telah membuat Perda maupun Perbup yang mengatur TPQ dan Madin. Sehingga ketika ada video tersebut, maka banyak masyarakat yang belum memahami isinya.
"Saya menyayangkan dan tidak boleh terjadi lagi. Karena ini betul-betul telah mencederai pembangunan Pasuruan berbasis keluarga dan karakter. Dari kejadian ini harus minta maaf kepada Bupati hingga Kiyai, juga kepada Masyakikh maupun NU, karena menjadi pemandangan yang kurang pantas. Apalagi kegiatannya di madrasah yang notabene adalah tempat menimba ilm agama," tegasnya.
Agar tak terjadi aksi serupa, Gus Mujib meminta para Ketua Panitia penyelenggara Haflah/Imtihan hingga kepala madrasah dan ketua yayasan untuk waspada dan tak lagi menyajikan sebuah aksi yang tak sesuai ajaran agama islam.
"Video tersebut sama saja dengan melecehkan lembaga pendidikan. Kalau sudah seperti itu, maka ketua yayasan dan kepala lembaga dan panitianya yang harus bertanggung jawab," tandasnya.
Sementara itu, atas beredarnya video berdurasi 16 detik itu, Pemkab Pasuruan dan Kemenag Kabupaten Pasuruan sudah memberikan sanksi teguran keras.
Namun jikalau terjadi hal yang sama dan sengaja dilakukan, maka Kemenag Kabupaten Pasuruan berwenang untuk mencabut ijin operasional madin ataupun TPQ.
Sedangkan Pemkab Pasuruan juga akan menunda penerimaan bantuan bagi madrasah selama 3 tahun lamanya.
"Yang jelas akan diberikan sanksi, gak tau sanksinya apa. Kira-kira di situ dilihat ada perubahan atau tidak. Kalau tidak, maka Kemenag berhak untuk mencabut ijin operasional. Kalau dari Pemkab Pasuruan tidak akan menerima bantuan sampai tiga tahun lamanya.
"Kalau sampai terjadi lagi, Kemenag punya hak untuk mencabit surat ijinnya. Dan dari Pemkab Pasuruan bisa memberhentikan bantuan selama tiga tahun," tutupnya. (emil)
4980 x Dilihat
793 Disukai
816 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar