Bupati Irsyad Yusuf meminta kepada kedua Kepala Desa Antar Waktu (PAW) yang dilantik hari ini, Selasa (9/8/2022) agar benar-benar menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pimpinan bagi warganya. Sehingga mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Hal itu dapat dilakukan dengan bersikap bijak dan solutif. Senantiasa menciptakan suasana yang kondusif di Desa, mengayomi sekaligus berkewajiban melayani masyarakat, tanpa membedakan latar belakangnya.
“Pada hakekatnya, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa terpilih merupakan suatu proses panjang rangkaian Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Melainkan awal dari pengabdian Saudara untuk menjalankan roda pemerintahan bagi kemajuan Desa. Maka jaga sikap, perilaku, akhlak. Karena pemimpin itu contoh bagi masyarakat. Maka sikap panjenengan akan menjadi sorotan,” ucap Kepala Daerah.
Di sisi lain, Bupati juga berharap kepada lembaga-lembaga di Desa untuk memberikan dukungannya. Hal itu tidak lain dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada fasilitator Kecamatan, BPD, Panitia Pilkades. Juga semua pihak yang telah menyelenggarakan musyawarah Desa dengan demokratis, aman, amanah dan ikhlas. Tidak terkecuali kepada Penjabat Kepala Desa atas segala jasa dan pengabdiannya,” tandas Bupati di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti.
Sebelumnya, Bupati mengucapkan selamat kepada kedua Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa periode tahun 2017-2023 dan 2019-2025. Masing-masing, Kepala Desa Kepuh Kecamatan Kejayan, M. Hadori dan Kepala Desa Grogol Kecamatan Gondangwetan, Ahmad Rosul.
“Selamat atas amanah yang Saudara emban sebagai Kepala Desa sesuai sumpah. Teriring doa, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan, petunjuk dan kekuatan iman dalam memimpin Desa,” ujarnya dalam agenda yang dihadiri Wakil Bupati Mujib Imron dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan Lulis Irsyad Yusuf tersebut.
Hadir dalam kegiatan, anggota DPRD dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Berikut Kepala Organisasi Daerah (OPaD), Camat serta Forkopimcam, Penjabat Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pilkades. (Eka Maria)
2322 x Dilihat
740 Disukai
754 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar