Wakil Bupati Mujib Imron menyatakan, ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebagai pemacu pengoptimalan program pembangunan. Khususnya dalam pelaksanaan program-program dan kegiatan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama tiga bulan ke depan.
Dengan demikian, realisasi pembangunan sesuai target dan capaian kinerja yang telah ditetapkan sebelumnya. Seperti yang diungkapkannya dalam Rapat Paripurna ke-IV DPRD dengan agenda Pendapat Akhir Bupati dalam rangka persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Kami berharap, Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda nantinya bisa aplikatif dan bisa dijalankan dengan efektif. Sehingga membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.
Masih dalam momen yang sama, Wakil Bupati menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang telah membantu. Sehingga tercapainya persetujuan terhadap Raperda tersebut.
“Kita telah menyimak dan mengikuti bersama terkait hasil pembahasan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Juga persetujuan atas Raperda tersebut menjadi Perda. Maka dari itu, kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerjasama dalam mencermati dan menelaah materi yang disampaikan untuk dibahas secara mendalam,” urainya.
Diketahui, pada hari Kamis (29/9/2022 dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD Tahun Anggaran 2022. Masing-masing, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada pihak ketiga serta Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Giri Nawa Tirta. Berikut, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perda.
Penandatanganan juga dilakukan terhadap Raperda non APBD Tahun Anggaran 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register Perda. Selanjutnya, diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk operasional pelaksanaan dari Perda tersebut. (Eka Maria)
3014 x Dilihat
586 Disukai
624 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar