Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law banyak penolakan di mana-mana.
Tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan, puluhan orang perwakilan Ikatan dokter dan perawat se Kabupaten Pasuruan melakukan demo aksi damai di depan Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (08/05/2023) pagi.
Setidaknya ada lima organisasi profesi nakes yang berdemo. Diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) cabang Kabupaten Pasuruan.
Mereka sepakat menolak pembahasan RUU Kesehatan oleh Kementrian Kesehatan.
Dari pantauan di lapangan, setelah melakukan orasi, para nakes membubuhkan tanda tangan pada kertas penolakan RUU Kesehatan.
Ketua IDI Kabupaten Pasuruan, Arif Junaedi mengatakan pembahasan RUU Kesehatan omnibus law ini dinilai bermasalah karena tidak melibatkan lima organisasi kesehatan tersebut.
"Tapi tiba-tiba pemerintah memunculkan draft yang mengklaim ada publik hearing dengan beberapa organissi kesehatan yang tidak dikenal," ujar Arif.
Selain itu, para nakes menganggap bahwa ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang bermasalah. Diantaranya pasal 326 dan 327 yang dinilai mengancam pelindungan hukum terhadap profesi nakes.
Arif menyebut dengan adanya pasal tersebut para nakes rawan mendapat tuntutan hukum terkait pelayanan kepada masyarakat.
"Bahkan di pasal 327 itu, baru ada dugaan kelalaian saja, kami bisa kenak masalah, itu jelas memberatkan nakes,"ungkapnya.
Tidak hanya itu, draft RUU Kesehatan ini juga diduga juga melemahkan eksitensi organisasi profesi nakes.
Ketua PPNI Kabupaten Pasuruan, Kholili mengatakan peran dan kewenangan organisasi profesi nakes tidak lagi diakomodir dalam RUU Kesehatan.
Padahal selama ini organisasi profesi nakes punya peran besar dalam pendampingan dan kontrol terkait kualitas kompetensi para tenaga kesehatan.
Sementara dalam RUU Kesehatan, rencananya akan diberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
"Sebelumnya kalau mengurus surat izin praktek (SIP) harus ada rekomendasi organisasi kesehatan tentunya dengan berbagai syarat kompetensi yang harus terus diupgrade per lima tahun. Kalau perawatnya tidak lagi kompeten kan membahayakan para pasien" ujar Kholili.
Sementara itu, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Roup mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan para nakes.
DPRD Kabupaten Pasuruan akan menyampaikan aspirasi para nakes terkait penolakan RUU Omnibus Law dengan mengirim surat kepada DPR RI.
"Banyak pasal yang kontradiksi, contohnya soal str seumur hidup dan jaminan perlindungan kepada nakes saat melakukan pelayanan. Banyak masalah yang dibenahi supaya jadi gar undang-undang yang adil bijaksana," pungkasnya. (emil)
4671 x Dilihat
951 Disukai
1018 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar