Musim haji 2024 ini, Pemerintah mengambil kebijakan baru untuk kuota pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram.
Di Kabupaten Pasuruan tercatat ada 136 jamaah calon haji yang mendapatkan kuota ini. Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan menyebutkan, dari jumlah tersebut, 3 jamaah yang mengalami gagal sistem pelunasan di tahap pertama sehingga harus mengulang mulai dari awal lagi.
Kemudian 2 orang pendamping jamaah disabilitas, 8 jamaah pengajuan pendampingan lansia, serta 123 jamaah penggabungan mahrom.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, Syaikhul Hadi mengatakan, khusus untuk penggabungan mahrom adalah suami-istri atau anak kandung/orang tua yang terpisah waktu keberangkatannya.
"Semisal karena waktu mendaftarnya tidak berbarengan, bisa dilakukan penggabungan mahram sehingga bisa berangkat haji bersama," kata Syaikhul saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/3/2024).
Untuk penggabungan mahrom ada syaratnya. Pertama, memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan akta nikah (suami/istri) dan akta kelahiran atau Kartu Keluarga (anak/orang tua kandung/saudara kandung) dilegalisir dan stemple basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.
Kedua, jamaah haji yang digabung sudah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu.
Ketiga, jamaah haji yang menggabung sudah terdaftar sebagai Jemaah Haji reguler sebelum tanggal 13 Mei 2019 dan terdaftar dalam satu provinsi yang sama, serta memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan.
Menurut Syaikhul, jamaah dari penggabungan mahram maupun tiga kategori jamaah lainnya diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan ditahap kedua. Yakni mulai 13-26 Maret 2024.
"Mulai hari ini sampai 26 maret, silahkan bagi 136 jamaah untuk bisa melunasi Bipih di tahap kedua," singkatnya.
Apabila sudah lunas semua, maka jika dikalkulasikan dengan jumlah jamaah lunas tahap pertama, total ada 1231 jamaah Kabupaten Pasuruan yang akan berangkat haji tahun ini. Namun dari 123 jamaah penggabungan mahram, ada 9 jamaah mengajukan penggabungan ke luar Pasuruan, dan sisanya 114 jamaah tetap lewat Kabupaten Pasuruan.
"Kalau tahap pertama ada 1095 jamaah yang sudah lunas Bipih. Terdiri dari 984 jamaah sesuai urutan keberangkatan dan 11 jamaah haji cadangan. Kalau seandainya 136 jamaah tahap kedua lunas, maka totalnya ada 1231 jamaah," terangnya. (emil)
1820 x Dilihat
581 Disukai
547 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar