Agar
kinerja Aparatur Sipil egara (ASN) lebih profesional, terukur dan berdampak, Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk lebih memaksimalkan penerapan manajemen pengembangan
karier ASN. Hal itu dapat dilakukan dengan melakukan pemetaan kompetensi,
kualifikasi, kinerja dan potensi setiap ASN sebagai variabel dalam penempatan
pada jabatan yang sesuai.
Oleh
karenanya, kata Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan, Andriyanto meminta kepada Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten
Pasuruan, Ninuk Ida Suryani beserta jajarannya untuk benar-benar mengoptimalkan
implementasi Sistem Merit. Yakni penyelenggaraan sistem Manajemen ASN yang sesuai
dengan prinsip meritokrasi, seperti halnya yang termaktub dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023. Berikut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang ASN yang menyebutkan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen
ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.
Di
hadapan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 2 Pengawasan Bidang
Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Mugi Syahriadi, Pj. Bupati Andriyanto
memaparkan tentang kebijakan dan manajerial ASN apa saja yang harus diterapkan
betul oleh BKPSDM. Tentunya dengan memperhatikan manajemen yang efektif dan
efisien dalam penyelenggaraannya.
"Dalam
upaya implementasi Sistem Merit dalam Manajemen ASN, maka Pejabat Pembina
Kepegawaian akan memastikan penyelenggaraan seluruh aspek pendukungnya. Mulai
dari perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi &
mutasi dan manajemen kinerja, Termasuk memperhatikan betul soal penggajian
penghargaan & disiplin, perlindungan & pelayanan serta sistem
informasi," pesannya dengan bersemangat.
Dalam
agenda Evaluasi dan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan oleh KASN yang digelar di Hotel Dalwa, Bangil pada
hari Rabu (27/3/2024) sore tersebut, Pj. Bupati Pasuruan juga meminta kepada
seluruh ASN agar terus berlari di era disrupsi. Selalu adaptif terhadap
perubahan jaman dan kebutuhan organisasi sekaligus terus meningkatkan kualitas Sumber
Daya Manusia (SDM) aparatur yang dapat dilakukan melalui pengembangan kompetensi.
"Sebagai
unsur SDM penggerak birokrasi pemerintahan, ASN juga dituntut terus
meningkatkan kualitasnya. Targetnya tidak lain untuk mewujudkan tujuan
organisasi," pesannya.
Ditambahkan
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jawa Timur berpembawaan
enerjik tersebut, ada tiga jenis kompetensi yang perlu dimiliki ASN. Masing-masing,
kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Semuanya
saling melengkapi dalam upaya mengoptimalkan kinerja untuk memberikan pelayanan
publik prima.
"ASN
wajib memiliki kompetensi teknis dalam hal penguasaan pengetahuan, keterampilan
dan perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan spesifik yang berkaitan
dengan bidang teknis jabatan. Demikian juga dengan kompetensi manajerial, ASN
harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin unit organisasi. Termasuk memiliki kompetensi
sosial kultural yang wajib dimiliki oleh setiap pemegang jabatan dalam berinteraksi
dengan masyarakat," imbuhnya. (Eka Maria)
1648 x Dilihat
676 Disukai
609 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar