Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Karnaval dan Hiburan Keramaian yang Menggunakan Sound System atau yang dikenal Sound Horeg.
SE tersebut bernomor 200.1.1/395/424.104/2024 dan ditandatangani Andriyanto per 31 Juli 2024 kemarin.
Total ada 12 poin penting yang harus diketahui oleh seluruh warga Kabupaten Pasuruan, utamanya dalam rangka menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Dari seluruh poin tersebut, beberapa diantaranya wajib diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Pertama, setiap penyelenggaraan karnaval dan sound horeg harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polresta disertai rekomendasi dari kepala desa/lurah dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) setempat.
Kedua, kendaraan sound system dapat menggunakan Pick Up, Truck (jenis CDE atau yang memiliki konfigurasi 2 sumbu roda) dengan penggunaan jenis kendaraan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Larangan Kendaraan Overdimension / Overload (ODOL).
Ketiga, kegiatan sound system karnaval dan hiburan lainnya tidak diperkenankan menggunakan sexy dance/melanggar norma kesusilaan dan unsur pornoaksi.
Keempat, dilarang minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam dan praktek perjudian.
Kelima, dilarang menggunakan sound system dengan intensitas kekuatan suara relative tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan.
Menurut Andriyanto, SE disebarkan ke seluruh camat se-Kabupaten Pasuruan, dan diharapkan bisa diteruskan ke seluruh Kepala Desa/Lurah.
"Semua camat kami minta untuk meneruskan SE ini ke semua kades dan lurah dan harus dikawal. Jangan sampai ada yang mengaku belum mendapatkan informasi ini," katanya.
Salah satu poin penting dalam SE tersebut, adalah mengenai penggunaan sound system. Andriyanto menekankan, agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sekitar.
"Kami tidak bisa membatasi kekuatan suara secara spesifik. Misalnya harus 60 desibel. Namun, kami meminta agar penggunaan sound system, tidak mengganggu kesehatan dan lingkungan,"Â jelasnya.
Selain itu, SE juga mengatur mengenai waktu pelaksanaan kegiatan karnaval dan hiburan.
Khususnya yang menggunakan sound system. Kegiatan karnaval dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk hiburan lainnya, maksimal hingga pukul 23.00 WIB.
Andriyanto berharap, dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat merayakan HUT RI dengan meriah. Namun, tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Pasuruan," paparnya. (emil)
4449 x Dilihat
356 Disukai
169 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar