Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akhirnya disahkan menjadi Perda.
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna Keempat Pengesahan Raperda Non APBD (Perda KTR) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/8/2024) siang.
Ketua Pansus II, Nik Sugiarti mengatakan, Raperda KTR sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus selama dua bulan lamanya. Dimana dalam pengesahan ini tidak melarang masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk merokok. Melainkan membatasi masyarakat dalam hal membakar tembakau.
Prakteknya, Perda ini mengatur para perokok agar tidak merokok di 7 tempat yang sudah ditetapkan. Yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum.
"Yang jelas, Perda ini bukan melarang, tapi mengatur perokok agar tidak merokok di tujuh tempat yang sudah ditetapkan. Diantaranya yakni di kawasan sekolah, angkutan umum, tempat ibadah, rumah sakit, tempat anak bermain, tempat kerja, dan tempat umum," jelasnya.
Tak selesai sampai di situ, Nik juga menjelaskan bahwa jika dalam perda ini banyak yang dirubah dari ketentuan awal seperti halnya sanksi maupun perlakuan pada pedagang kecil.
Ia mencontohkan pada rak dagangan para penjual rokok harus ditutup dan hanya diberi tulisan menjual, menjadi dihilangkan.
Sama halnya sanksi berat yang mengharuskan pelanggar masuk penjara juga dihilangkan dan hanya diberi sanksi administratif. Bila mana didapati pelanggar yang membandel akan dikenai sanksi administratif dengan membayar denda paling sedikit Rp 100 ribu dan paling besar Rp 250 ribu.
"Semoga dengan ditetapkannya perda ini para masyarakat bisa mentaati peraturan dan menjalankannya. Sehingga nantinya tingkat kesehatan masyarakat juga turut meningkat seperti yang diharapkan," imbuhnya.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto menegaskan bahwa penetapan perda KTR ini sangat baik bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya, selain meningkatkan kesadaran masyarakat, Perda ini bisa meminimalisir penjualan rokok terhadap anak-anak.
Bahkan, ada tindakan tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggarnya.
"Dengan ini nanti kami akan memerintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar. Meski hanya sanksi administratif, tapi ini bisa memberikan efek jera kepada pelanggar yang masih merokok di tempat yang ditentukan," jelasnya. (emil)
717 x Dilihat
77 Disukai
73 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar