Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melarang segala angkutan barang di atas JBB (jumlah berat yang diperbolehkan) 3500 kg, melintas di beberapa ruas jalan di 5 Kecamatan, yakni Pohjentrek, Gondangwetan, Winongan, Pasrepan dan Rejoso.
Larangan tersebut diterapkan di jam tertentu, yakni setiap hari mulai pukul 06.00-08.00 WIB. Heri Yitno, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan mengatakan, larangan tersebut sejatinya sudah dimulai sejak awal januari lalu. Hanya saja, intensitas kegiatan pembatasan angkutan barang itu efektif dilakukan sejak pertengahan januari, setelah sebelumnya diawali dengan sosialisasi melalui spanduk, baliho hingga pemasangan rambu tanda dilarang melintas di 9 titik, yakni simpang 4 bayeman, simpang 4 warungdowo, simpang tiga smpn 3 gondangwetan, simpang tiga gading, simpang 3 pasar winongan, simpang 3 buladtugu, serta simpang 3 pasar ngopak.
"Kita mulai dengan pemasangan baliho-baliho di semua wilayah sasaran. Barulah kita turun untuk memberikan pengertian kepada para pengendara kendaraan roda empat yang membawa barang melebihi aturan," kata Heri di sela-sela kesibukannya, Kamis (23/02).
Hanya saja, larangan tersebut tidak untuk semua jalan di 5 kecamatan sasaran, melainkan di beberapa ruas jalan saja, seperti mulai dari simpang empat ranggeh-simpang empat banyubiru, pertigaan winongan-simpang 4 rejoso, simpang empat warungdowo-banyubiru, perempatan ranggeh-pasar pasrepan, dan pertigaan buladtugu-pasar winongan. Selain itu, ada dispensasi untuk angkutan yang membawa kebutuhan bahan pokok (sembako), tetap diperbolehkan melintas.
"Khusus kendaraan yang membawa sembako kami perbolehkan untuk melintas. Tapi kalau yang lain, kami larang," imbuhnya.
Sementara itu, dari pantauan di lapangan, larangan terhadap angkutan barang itu tak sepenuhnya diikuti oleh para supir. Murnindya Priasto, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Pasuruan menjelaskan, dalam satu hari ini ada 12 kendaraan yang ditilang di Gondangwetan, lantaran tetap bersikukuh melintas di jalan dan jam yang dilarang. Tak hanya itu saja, kendaraan-kendaraan tersebut juga membawa barang melebihi muatan maupun uji mati (kendaraan tak pernah diujikan).
"Kita tindak tegas demi dapat menegakkan aturan. Kami tak sendirian dalam melakukan operasi penertiban ini, tapi bersama dengan kawan-kawan satlantas Polres Pasuruan Kota," ungkapnya. (emil)
3167 x Dilihat
440 Disukai
487 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar