Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 161 tersangka dari 157 kasus hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan mulai 23 mei-3 Juni 2017.
Sebagian dari para tersangka plus barang bukti hasil tangkapan, ditunjukkan di hadapan awak media Pasuruan, Jumat (09/06/2017). Barang bukti terdiri dari ratusan botol minuman keras, beberapa sajam jenis celurit, bahan peledak, narkoba, dan barang judi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Rizal Martomo mengatakan, dari 157 kasus tersebut, paling banyak didominasi oleh kasus premanisme, yakni sebanyak 128 kasus dengan 128 tersangka, sedangkan yang lain meliputi penyalahgunaan narkoba hingga penggelapan mobil.
"Ada sepasang suami istri yang profesinya jualan nasi goreng kemudian berani menggelapkan mobil. Modusnya yakni menggadaikan mobil-mobil yang dia sewa," kata Rizal dalam rilisnya.
Adalah Pasangan Sugeng Gendut dan istrinya, As yang terpaksa harus mendekam di sel, setelah ketahuan menggelapkan 6 mobil sewaan yang bukan miliknya. Keduanya dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kata Rizal, pihaknya tidak main-main dalam melakukan investigasi terhadap siapa saja yang ingin melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
"Kami terus memburu siapa saja yang berusaha melawan hukum. Contohnya saja dalam 12 hari selama Bulan Ramadhan ini, kami berhasil menangkap 161 pelaku kejahatan dari berbagai macam kasus. Kami juga meminta bantuan masyarakat, apabila melihat kejadian yang mencurigakan, bisa langsung lapor ke polres atau polsek terdekat," tegasnya. (emil)
3595 x Dilihat
866 Disukai
841 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar