Selama musim Lebaran, mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) untuk keperluan pribadi. Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang harus diterapkan oleh Kepala Daerah terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran, seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai menghadiri pelantikan DKPP di Istana Negara, Senin (12/06/2017).
Menurutnya, mobil dinas merupakan aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk urusan pemerintahan, sedangkan mudik Lebaran adalah untuk urusan pribadi. Sehingga, jajaran pegawai Pemda tidak boleh menggunakan mobil dinasnya, kecuali dipergunakan untuk membantu korban bencana atau musibah di jalanan.
“Kalau Kemendagri pegangannya dari kantor Menpan, kalau kantor Menpan melarang, ya sudah. Ini terbilang pelanggaran kecil, sanksinya Menpan bisa kasih peringatan, namun hal ini (penggunaan mobil dinas untuk mudik) jangan dibudidayakan”, ujarnya seperti yang dikutip laman https://www.kemendagri.go.id.
Oleh karena itu, aturan yang digagas Kemenpan-RB harus diikuti, karena ada penerapan regulasi yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Jika ada Kepala Daerah yang membolehkan, sebaiknya kembali berpedoman pada aturan Pemerintah Pusat. (Rosmida & Eka Maria)
3137 x Dilihat
477 Disukai
505 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar