Terhitung hari ini, Rabu (07/03/2018), Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mulai melakukan sosialisasi dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan nilai pajak sampai Rp 500 ribu.
Mokhammad Syafi'i, Kabid Pendataan, Penetapan, dan Pelaporan Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pasuruan mengatakan, tujuan dilaksanakannnya sosialisasi adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah.
“Kita ketahui dari sejak Januari tahun 2014, PBB-P2 yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sudah diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Dari situlah, segala kepengurusan pajak daerah kita handle semua,” kata Syafi’i di sela-sela sosialisasi di Kecamatan Bangil, Rabu (07/03/2018)
Lebih lanjut Syafi’i menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan di 8 lokasi, diantaranya Kecamatan Bangil, Pandaan, Purwosari, Kejayan, Gondangwetan, Puspo, Winongan dan Grati. Di masing-masing kecamatan, pihaknya mengundang seluruh kepala desa dan kelurahan dari kecamatan terdekat.
“Seperti hari ini, di Kecamatan Bangil kita laksanakan sosialisasi untuk masyarakat Bangil, Beji dan Kecamatan Rembang. Begitu juga dengan kecamatan lain, juga mengundang perwakilan kepala desa dari 3 atau 4 kecamatan terdekat,” imbuhnya.
Ditambahkan Syafi’i, peran kepala desa atau lurah sangat penting, yakni sebagai ujung tombak dan lini terdepan bagi para aparat atau pejabat yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, untuk dapat mendistribusikan SPPT PBB-P2.
“Kita juga berharap para kepala desa untuk mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, yakni 31 Agustus 2018,” terangnya kepada Suara Pasuruan.
Sementara itu, dari data BKD Kabupaten Pasuruan, jumlah wajib pajak PBB P2 dengan nilai pajak sampai Rp 500 ribu di Kabupaten Pasuruan mencapai 732.100 wajib pajak, dengan nilai baku pajak mencapai Rp 66 Milyar. Sedangkan nilai baku seluruh pajak di Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 32,041 Milyar. (emil)
4736 x Dilihat
558 Disukai
557 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar