Tiga tahun terakhir sejak keluarnya Peraturan Bupati Pasuruan nomor 21 tahun 2016 tentang Wajib Madin (Madrasah Diniyah) plus Inovasi Wak Mukidin (Waktunya Mbangun TPQ dan Madin) tahun 2018, jumlah madrasah diniyah di Kabupaten Pasuruan terus meningkat.
Dari catatan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, sampai akhir tahun 2018 kemarin, jumlah Madin yang sudah terlegalitas mencapai 1.527 lembaga, dengan rincian sebanyak 1425 lembaga merupakan madin ula dan 102 madin wustha. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2017 dengan jumlah mencapai 1.488 lembaga, yakni 1391 madin ula dan 87 madin wustha, dan tahun 2016 dengan total mencapai 1376 lembaga yang terdiri dari 1284 madin ula dan 92 madin wustha.
Achmad Sarjono, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan mengatakan, dibandingkan tahun 2017 lalu, jumlah Madin baru yang terlegalitas memang cukup menurun. Namun sebenarnya juga termasuk tinggi bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Setelah ada program wajib Madin, sejak tahun 2017 memang cukup banyak antusias masyarakat untuk mendirikan dan melegalitaskan madinnya. Padahal di tahun sebelumnya rata-rata pendirian madin baru tidak sampai 10 lembaga pertahunnya,” kata Sarjono saat ditemui di kantornya, Selasa (12/02/2019) sore.
Dijelaskan Sarjono, tingginya antusias masyarakat untuk mendirikan Madin adalah hak masyarakat itu sendiri, sehingga Kemenag hanya bersifat memfasilitasi terkait legalitas pendirian madin. Namun sejak tahun 2018 lalu, pihaknya mulai memperketat syarat pendirian madin baru, agar yang berdiri benar-benar yang sudah berkualitas.
“Sehingga bagi madin yang belum memenuhi syarat masih dilakukan pembinaan agar bisa memenuhi syarat tersebut diatas,” terangnya.
Syarat yang dimaksud diantaranya setiap madin harus sudah memiliki gedung sendiri dan tidak boleh menumpang di lembaga lain. Selain itu juga harus sudah beroperasi minimal 2 tahun, mempunyai 4 guru madin dan siswa minimal 60 santri, memiliki 2 gedung dan 1 kantor administrasi dan persyaratan lainnya. Kata Sarjono, pengetatan legalitas madin semata-mata untuk memastikan madin tersebut betul-betul beroperasi. Apalagi jumlah Madin saat ini lebih banyak dari total SD dan MI se Kabupaten Pasuruan yang hanya berjumlah 1007 lembaga. Padahal idealnya jumlah madin sama dengan SD atau MI yang setara.
“Jangan sampai hanya ingin mendirikan saja supaya dapat bantuan, tapi tidak dilengkapi dengan persyaratan yang kami sampaikan. Kalau sudah berlegalitas, maka banyak keuntungan yang bisa didapatkan, salah satunya adalah memiliki hak untuk menerima bantuan, baik dari pemeirntah maupun pihak lain yang focus pada pendidikan,” jelas dia kepada Suara Pasuruan.
2795 x Dilihat
434 Disukai
427 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar