Polres Pasuruan Kota memperingatkan siapa saja untuk tak berani-berani berurusan dengan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).
Baru-baru ini, jajaran satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 9 pelaku narkotika dan 7 orang pelaku kasus obat keras.
Seluruh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditunjukkan di hadapan awak media yang hadir dalam rilis penangkapan kasus narkoba, di Lobi Ruang Pelayanan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Kamis (14/02/2019) pagi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno mengatakan, untuk para pelaku narkotika telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1subsider Pasal 112 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Hukuman yang diberikan adalah kurungan minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Milyar.
Sedangkan 6 tersangka kasus kesehatan (obat keras) dikenai Pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
“Kita tangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 6,1 gram, kemudian pil triexyphenidyl sebanyak 240 butir dan pil dextro sebanyak 262 butir. Lokasi penangkapan bervariasi, hampir di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan Kota, dimana tersangka kita tangkap saat melakukan transaksi dikala anggota tengah melaksanakan undercover buy,” kata Agus dalam rilisnya.
Tak selesai sampai di situ, Agus juga menyayangkan kepada para tersangka, lantaran terdapat bapak dan anak yang sama-sama terjun untuk menjual barang haram tersebut. Mereka adalah Samsuri (46) dan anaknya Nasirul Haq (16), warga Desa Curahgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan yang ditangkap di lokasi berbeda.
“Kebetulan si bapak ditangkap di daerah Nguling sedangkan anaknya ditangkap sata melakukan transaksi bersama Ghofur, salah seorang temannya dan tengah menjual di daerah Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Inilah yang membuat kita prihatin dengan penangkapan ini,” tandasnya.
Ditambahkan Agus, keterlibatan sang anak dalam kasus narkoba tak lain karena diajak oleh sang ayah yang terbelit perekonomian yang kurang mampu lantaran baru keluar dari penjara.
“Kebetulan masih 2 bulan si anak ikut menjual barang haram ini karena diajak si bapak yang kebelit urusan perekonomian. Padahal anaknya masih sekolah Kejar Paket C. Mereka menjualnya ke orang-orang yang dikenal dalam grup di komunitas mereka sendiri,” terang Agus kepada Suara Pasuruan.
Agus mengingatkan, narkoba sangat berbahaya bagi para pengguna dan akan merusak generasi muda dan anak-anak. Oleh karena itu, dirinya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama memerangi narkoba.
“Kita tidak akan pernah berhenti memerangi pengedar dan penyalahgunaan narkoba demi masa depan anak bangsa,” imbuhnya. (emil)
6345 x Dilihat
2320 Disukai
1000 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar