Dua tahun berturut-turut, jumlah warga di Kabupaten Pasuruan yang mengajukan Jampersal (Jaminan Persalinan) semakin meningkat.
Dari catatan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, untuk tahun 2017 lalu, ada 69 orang yang mengajukan jampersal, dan jumlah tersebut meningkat tajam pada tahun 2018 menjadi 279 orang.
Mahmuda Nur, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan mengatakan, program Jampersal bertujuan untuk menurunkan angka kematian bayi (AKB) dan ibu (AKI) yang melahirkan. Sehingga biaya melahirkan dicover oleh pemerintah sebesar Rp 700 ribu.
“Untuk ibu yang melahirkan anak, nantinya biaya akan dibebaskan alias gratis jika melahirkan di Bidan Desa. Biaya yang ditanggung pemerintah sebesar Rp 700 ribu,” kata Mahmuda di sela-sela kesibukannya, Senin (04/03/2019).
Dijelaskannya, pelayanan jampersal meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Dalam prakteknya, pelayanan ini dikhususkan untuk warga kurang mampu. Caranya adalah dengan mendaftar melalui bidan desa, sehingga bisa didaftarkan untuk mendapatkan Jampersal.
“Daftarnya ketika sudah mulai hamil. Jangan mau melahirkan, tiba-tiba daftar. Nanti malah repot sendiri. Kami sarankan untuk jauh-jauh hari sebelum melahirkan,” imbuh Mahmuda.
Dengan adanya pelayanan Jampersal, Mahmuda berharap untuk ibu yang baru hamil, betul-betul memanfaatkan bantuan ini. Syaratnya cukup mudah, yakni cukup dengan meminta Surat Keterangan Miskin (SKM) ke Desa.
“Sehingga sebelum melahirkan sudah terdata menjadi penerima Jampersal sehingga tidak bingung lagi menjelang Hari Prediksi Lahir (HPL),” terangnya.
Lebih lanjut Mahmuda menekankan arti pentingnya Jampersal bagi keluarga yang kurang mampu. Saat ini kurang lebih 20 persen ibu bersalin belum terlayani di fasilitas kesehatan, sehingga dirasakan kurang aman bagi persalinan dan dapat beresiko pada kematian ibu dan bayi. Itu semua karena adanya kendala akses geografis, kesulitan ekonomi dan sosial masyarakat, pendidikan masyarakat, dan belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau jaminan kesehatan lainnya.
“Nah disinilah pentingnya Jampersal bagi masyarakat, oleh karena itu, dengan adanya Jampersal tahun ini, diharapkan daya gunanya bisa maksimal untuk mendekatkan akses dan layanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas terhadap faslitilas kesehatan,” jelas dia. (emil)
5363 x Dilihat
508 Disukai
1225 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar