Transparansi pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat di era serba digital saat ini adalah keniscayaan. Bahkan hal tersebut merupakan tolok ukur pemerintahan yang baik sebagai tanggung jawab yang diemban oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing instansi. Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bagian Manajemen Pengelolaan Data dan Layanan Informasi Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Titi Susanti dalam kegiatan “Coaching Clinic: Inovasi Pelayanan Informasi Publik” yakni sebuah forum diskusi yang mempertemukan seluruh PPID se-nusantara.
Menurutnya, transparansi informasi publik menjadi sangat penting untuk dilaksanakan oleh PPID di seluruh instansi pemerintahan. Baik pemerintah pusat/ provinsi/ daerah maupun lembaga tinggi negara. Selain telah diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 juga disebabkan oleh bonus demografi Indonesia. Data BPS 2015 menunjukkan bahwa saat ini jumlah milenial di Indonesia mencapai 50 persen dari penduduk usia produktif. Kesehariannya tidak bisa terlepas dari teknologi dan internet sehingga kebutuhan akan informasi juga semakin meningkat.
“Dengan kondisi demikian, PPID tidak bisa tinggal diam begitu saja. Sebagai garda terdepan mewujudkan good governance, teman-teman harus melakukan penyesuaian dan inovasi. Seperti yang selama ini sudah kami lakukan di Kemenkeu. Kami menambah SDM khusus pranata komputer untuk mengembangkan aplikasi dan segala hal yang berkaitan dengan TIK dan SDM khusus mengelola website dan medsos”, tuturnya dalam kegiatan hasil kerjasama dengan Pemkot Tangerang tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, PPID pastinya akan bersinggungan dengan banyak bidang, mulai dari hukum hingga TIK. Sehingga hal itu menuntut mereka untuk membuat informasi yang disajikan agar lebih kaya sudut pandang dan kekinian. Sedangkan untuk memfasilitasi berbagai karakter, kondisi dan perkembangan teknologi yang terjadi di masyarakat, PPID Kemenkeu melakukan beragam terobosan dengan cara membuka banyak jalur layanan informasi publik. Misalnya, pengajuan informasi yang awalnya hanya melalui ruang layanan informasi publik, kini berkembang ke dalam bentuk aplikasi, sistem web atau saluran lain seperti telepon dan e-mail.
“Masyarakat memiliki banyak pilihan cara untuk dapat mengakses informasi publik dan mudah. Saat ini kehidupan kita telah dipermudah oleh keberadaan internet. Maksimalkan kemudahan itu untuk melaksanakan tugas PPID. Misal, dengan memanfaatkan Whatsapp Group dan sharing folder seperti Google Drive”, jelasnya.
Pantauan Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan yang juga turut hadir dalam Coaching Clinic Inovasi Pelayanan Informasi Publik, hal penting lainnya yang juga tidak kalah direkomendasikan oleh pejabat Kemenkeu berpembawaan murah senyum dan komunikatif tersebut yakni tentang perlunya PPID dalam membuat database yang menghubungkan pekerjaan satu dengan lainnya. Terutama, apabila lingkup lembaga/pemerintahnya besar atau tersebar di beberapa lokasi.
“Sumber data ini akan menjadi dapur layanan seluruh perangkat PPID agar terintegrasi dan sinergis. Tidak terkecuali, teman-teman juga harus sediakan layanan informasi yang kekinian dengan kemasan informasi digital. Misalnya dalam bentuk konten yang bisa diunggah di medsol, video kampanye, infografis data dan konten lainnya yang relevan dengan generasi milenial. (Eka Maria)
4512 x Dilihat
443 Disukai
445 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar