Polres Pasuruan berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan di Kawasan Perhutani-Tahura, wilayah Gunung Welirang dan Gunung Arjuno.
Dua pelaku tersebut adalah Budi Santoso bin Sudiono (41), warga Lingkungan Genengsari, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen; serta Eko Dwi Kristianto bin Temu Tarmuji (55), warga Desa Lumbangrejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Keduanya ditangkap Senin (14/10/2019) malam oleh unit reskrim Polsek Prigen, saat melakukan aksinya di dalam Kawasan Perhutani. Dari kedua pelaku, polisi menemukan banyak barang bukti (BB), diantaranya 1 buah senapan angin caliber 5,5 milimeter, 100 butir peluru, 5 buah korek api, gergaji, palu, pisau, senter hingga 114 paku usuk.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dugaan pembakaran hutan sangat kuat, lantaran pelaku membawa senjata api, korek dengan jumlah yang tak lazim, dan sajam lain yang digunakan untuk perburuan hewan illegal (liar). Sedangkan secara aturan, seluruh senjata tersebut dilarang masuk ke kawasan hutan negara, tanpa ijin dari otoritas terkait.
“Orang yang patut diduga melakukan perburuan illegal, menggunakan senapan angin kaliber 5,5 MM, dan ini tidak dijual bebas. Ada aturan khusus yang harus diikuti oleh siapa saja yang ingin masuk ke hutan negara. Nah apa yang dialkukan pelaku ini tidak benar, karena tidak ada ijin sama sekali dari pihak yang berkepentingan,” kata Kapolres Rofiq saat menggelar Jumpa Pers dengan awak media di Halaman Gedung Mapaluan Polres Pasuruan, Rabu (23/10/2019).
Ditegaskannya, Polres Pasuruan melakukan beberapa analisa terkait penyebab terbakarnya hutan di sekitar Gunung Welirang-Gunung Arjuno, akhir-akhir ini. Analisa pertama adalah factor cuaca panas yang ekstrim, sehingga berpotensi menimbulkan gesekan benda tertentu hingga menimbulkan api. Dan kedua adalah dugaan kesengajaan oleh oknum yang ingin merusak hutan dengan cara yang tidak benar.
“Nah, motivasi untuk mempermudah perburuan satwa liar. Dengan dibakarnya semak-semak, maka satwa keluar dari sarangnya. Ketika satwa panik, maka pelaku mudah untuk memburu satwa karena terlihat setelah semak-semak dibakar,” tegasnya.
Lebih lanjut Rofiq mengaku menemukan kejanggalan di lapangan. Dimana kedua tersangka hingga saat ini belum mengaku telah melakukan pembakaran hutan. Meski begitu, polisi tidak memerlukan keterangan terdakwa, lantaran hal tersebut dalah alternative terakhir dalam proses penyidikan.
“Jelas dalam 183 KUHP cukup 2 alat bukti. Dan dari 2 alat bukti, di KUHP Pasal 184 terdapat keterangan bahwa ada 5 alat bukti sah yang bisa dibawa ke kejaksaan untuk igunakan penyidik dalam sidang,” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua pelaku dijerat Pasal 12 Huruf F Pasal 84 (1) UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Orang yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim, untuk menebang, memotong, membelah pohon di kawasan hutan tanpa ijin, jelas itu adalah pelanggaran. Pelaku ini terancam 5 tahun penjara. Saya himbau kepada siapa saja, mari kita jaga lingkungan kita, kita jaga hutan kita demi kelangsungan anak cucu kita juga,” ucap Rofiq di hadapan para wartawan. (emil)
5798 x Dilihat
492 Disukai
478 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar