Untuk mereduksi jumlah penambahan kasus positif Covid-19 yang masih terus bertambah, pemerintah melalui Gugus Tugas Pusat Penangguangan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020. Isinya tentang pengaturan jam kerja pegawai dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru/ new normal.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Achmad Yurianto mengatakan, dalam SE disebutkan bahwa nantinya ada pembagian jam masuk pegawai menjadi dua gelombang. Sehingga tidak terjadi penumpukan pada moda transportasi publik seperti yang terjadi saat ini.
''Dalam surat edaran itu jam masuk pegawai dibagi menjadi dua gelombang. Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dan jumlah penumpang. Dengan demikian protokol kesehatan khususnya terkait physical distancing betul-betul bisa dijamin',' jelasnya pada Konferensi Pers di Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Dalam laman kemkes.go.id diberitakan bahwa gelombang pertama jam masuk kerja pegawai di seluruh institusi, baik pemerintahan, BUMN maupun swasta adalah pukul 07.00-07.30 WIB sampai 15.00-15.30. Untuk gelombang 2 mulai pukul 10.00-10.30 WIB sampai 18.00-18.30.
Pembagian jam masuk kerja pegawai tersebut tidak akan menghilangkan kebijakan bekerja di rumah/ Work from Home (WfH) bagi pegawai yang berisiko tinggi. Sedangkan kebijakan WfH yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi tetap dapat dijalankan.
Menurut Yurianto, pegawai yang berisiko tinggi merupakan pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Misalnya, pegawai dengan hipertensi, diabetes dan kelainan paru obstruksi menahun. Sehingga mereka masih tetap bisa diberikan kebijakan untuk bekerja dari rumah.
''Ini penting karena kelompok inilah yang rentan. Demikian juga untuk pekerja yang sudah lanjut usia diharapkan masih bekerja dari rumah. Inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan di saran fasilitas umum bisa kita atasi'', tuturnya.
Harapannya, pengaturan jam kerja tersebut dapat mengurangi jumlah penambahan kasus karena hingga saat ini kasus positif Covid-19 di tanah air terus bertambah. Spesimen yang telah diperiksa sampai hari Minggu (14/6/2020) sebanyak 18.760, hasilnya kasus positif bertambah 857 total 38.277.
Penambahan kasus positif terbanyak di Jawa Timur sebanyak 196 dan 75 pasien sembuh, Sulawesi Selatan 133 kasus dan 36 sembuh, DKI Jakarta 117 kasus dan 249 sembuh, Jawa Tengah 113 kasus 20 sembuh, serta Kalimantan Selatan 70 kasus 30 sembuh.
''22 provinsi melaporkan angka penambahan kasus positif COVID-19 di bawah 10 dan ada 6 provinsi tidak ditemukan kasus baru. Peningkatan kasus ini disebabkan karena semakin agresifnya tracing oleh Dinkses setempat. Kita harapkan ini upaya untuk mencegah penularan,'' pungkasnya. (Eka Maria)
1802 x Dilihat
373 Disukai
412 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar