Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan kepada seluruh pengelola RS rujukan Covid-19 di tanah air untuk menambahkan kapasitas ruang isolasi. Tujuannya agar pasien Covid-19 mendapatkan pelayanan maksimal. Hal tersebut disampaikan dalam Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan secara virtual pada hari Minggu malam (31/1/2021).
Besarnya tekanan Rumah Sakit berdampak terhadap penuhnya kapasitas kamar Isolasi dan ICU. Kenaikan pasien tersebut juga berpengaruh pada tenaga kesehatan yang mengakibatkan resiko penyebaran Covid-19 menjadi sangat tinggi.
“Akibat dari total kamar yang penuh akan berdampak pada pelayanan yang belum maksimal. Penolakan terhadap pasien yang masuk karena Covid-19 akibat kamar penuh akan berdampak pada orang yang terkena Covid-19 akan berjalan-jalan. Dampaknya, penyebaran akan semakin banyak”, katanya.
Menkes menyarankan, ruang Isolasi harus memiliki prosentase 20% - 30% dari total kasus aktif di suatu daerah. Sedangkan ICU Rumah Sakit harus memiliki prosesentase 3% - 5% agar tidak terjadi penolakan terhadap pasien Covid-19. Sehingga bisa meminimalisir penyebaran virus Corona di masyarakat.
Di samping itu, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan aplikasi yang berfungsi melakukan pengecekan ruangan yang tersedia untuk isolasi Covid-19. Sehingga dapat diketahui RS rujukan Covid-19 mana saja yang masih memiliki ketersediaan kamar yang kosong dan yang ketersediaan ruangannya masih banyak. Platform tersebut diunduh melalui Google Play Store. Menteri Kesehatan juga menegaskan kepada seluruh Rumah Sakit untuk memperbarui data terkait kamar agar data yang disampaikan kepada masyarakat menjadi akurat.
“Kita meminta kepada Rumah Sakit untuk memberikan informasi tentang ketersediaan kamar agar data yang disampaikan ke masyarakat lebih akurat. Kami wajibkan untuk mengisi data di aplikasi daring ini supaya masyarakat pelayanan makin maksimal”, tandasnya.
Di akhir penjelasannya, Menkes menambahkan bahwa ketersediaan ruang isolasi di RS memang diperuntukkan bagi pasien Covid-19 yang benar-benar kondisinya darurat. Sedangkan bagi yang terpapar Covid-19 namun masih gejala ringan bisa diarahkan untuk isolasi mandiri terpusat. Seperti di gedung, wisma atau rumah isolasi mandiri. Harapannya, setiap Pemerintah Daerah memilikinya sebagai upaya antisipasi membeludaknya pasien di RS. Sekaligus untuk memisahkan pasien dengan gejala ringan maupun yang berat.
Dalam agenda rapat secara video conference yang digelar di Command Center Kabupaten Pasuruan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat publik dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Mohamad Soffan, Kepala Bidang P2p Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan Agus Eko Iswahyudi. Juga Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Hudayati dan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ridwan Harris. (Iguh+Eka Maria)
2811 x Dilihat
917 Disukai
913 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar