Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca. Hal itu menyusul pemberian lampu hijau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap vaksin Corona dari AstraZeneca. Presiden Joko Widodo pun telah berdiskusikannya langsung dengan para kiai di Jawa Timur. Hasilnya, mereka menyatakan siap divaksinasi.
Nantinya, vaksin AstraZeneca akan digunakan di pondok-pondok pesantren di Jawa Timur. Oleh sebab itu, Jokowi meminta vaksin AstraZeneca segera didistribusikan. Tak hanya ke Jatim, provinsi lain juga akan menerima vaksin tersebut.
"Saya kira ini patut kita apresiasi. Tadi saya sudah memerintahkan ke Menteri Kesehatan untuk segera mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke Jawa Timur dan provinsi-provinsi lainnya", pesan Presiden pada saat melakukan kunjungan kerja memantau pelaksanaan vaksinasi tahap dua di Sidoarjo, hari ini Senin (22/3/2021).
Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah menjelaskan pendapat dan respons dari para kiai serta para pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur terkait penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. Menurutnya, vaksin AstraZeneca tersebut halal dan tayyib. Oleh karena itu, Ketua MUI Jawa Timur tersebut juga menyampaikan permohonan agar para santri, ustadz, ustazah juga para tokoh agama lainnya juga segera dapat memperoleh dosis vaksin tersebut.
"Vaksin AstraZeneca ini hukumnya halalan dan tayyiban dan memang seharusnya untuk dimanfaatkan program vaksinasi pemerintah. Tidak ada pemerintah yang akan mencelakakan rakyatnya sendiri", tuturnya seperti yang dilansir di laman setneg.go.id.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19 AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin AstraZeneca boleh digunakan dalam situasi darurat. Adapun pertimbangan dari MUI yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh meliputi lima poin penting. Pertama, ada kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajah assyariyah di dalam konteks fikih yang menduduki kedudukan darurat syari atau dhoruroh syariyah. Kedua, ada keterangan dari ahli dari yang kompeten dan terpercaya tentang bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi sebagai ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Sedangkan pertimbangan pada poin kelima, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan penjelasan yang disampaikan pada saat rapat komisi fatwa. Terakhir, alas an keenam yakni Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin Covid-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia. Baik di Indonesia maupun di tingkat global. (Eka Maria)
2064 x Dilihat
807 Disukai
823 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar