Orang tua harus memiliki keinginan mendidik anak pada lembaga yang mengajarkan untuk membaca Al-Qur'an dan menambah ilmu agama. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron pada saat memberikan arahan setelah Khotmil Qur'an yang digelar virtual pagi tadi, Kamis (12/8/2021).
Tentunya, pernyataan tersebut bukan sekedar himbauan. Melainkan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan yang menyebutkan bahwa anak-anak di Kabupaten Pasuruan, wajib mengikuti Madrasah Diniyah dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ). Tujuannya untuk belajar ilmu agama yang lebih mendalam.
"Kabupaten Pasuruan mempunyai Perda Wajib Madin dan TPQ. Seyogyanya kita menjadi contoh untuk anak kita agar masuk TPQ dan juga belajar di Madin", kata Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati.
Berpijak pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah disebutkan bahwa fungsi wajib belajar pendidikan madrasah diniyah adalah mendalami ilmu-ilmu agama Islam. Sekaligus untuk memahami dan mengamalkannya secara baik dan benar.
Di sisi lain, dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah secara umum bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Berikut agar berakhlak mulia serta mampu menjalankan ajaran-ajaran agama Islam secara baik dan benar.
Yang tak kalah esensinya dari Wajib Belajar Pendidikan Madrasah Diniyah yakni bertujuan mengembangkan kemampuan peserta didik dalam memahami ilmu. Baik Qur’an, hadist, tauhid, akhlak, fiqih, Bahasa Arab serta Tarikh Islam. (Iguh+Eka Maria)
2509 x Dilihat
441 Disukai
467 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar