Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Pasuruan melaksanakan beberapa strategi. Masing-masing, kegiatan yang bersifat intensifikasi dan ekstensifikasi. Seperti halnya yang diungkapkan dalam talkshow Layanan Publik Maslahat bertema “Optimalisasi PAD di Kabupaten Pasuruan” yang dihadiri oleh Wakil Bupati Mujib Imron dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Akhmad Khasani.
Adapun konkrit kegiatan intensifikasi meliputi beberapa agenda. Diantaranya, gencar menggunakan aplikasi pengelolaan PAD yang terintegrasi dalam rangka menciptakan tata kelola PAD yang akuntabel. Berikut meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pembayaran pajak daerah. Caranya dengan memasang alat perekam data transaksi elektronik di lokasi usaha Wajib Pajak Daerah.
“Pemkab Pasuruan melalui BPKPD terus berupaya meningkatkan pelayanan yang mudah dan praktis dengan menggunakan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online. Hal itu sesuai program percepatan penerapan transaksi non tunai,” ujar Wakil Bupati di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Pasuruan, Senin (13/6/2022).
Di sisi lain, dalam pelaksanaannya di lapangan, BPKPD juga melakukan perluasan pembayaran, bekerjasama dengan Bank Jatim, Kantor Pos, Loket kecamatan hingga BUMDes. Tidak terkecuali intens melakukan pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) petugas pemungut pajak dan retribusi daerah. Berikut penyesuaian dan sosialisasi peraturan terkait pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan perkembangan.
“Semua OPD harus ada inovasi. Tidak terkecuali BPKPD untuk meningkatkan PAD selain melalui aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah. Tentunya penggunaannya harus benar-benar untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya dalam program dialog interaktif yang juga dapat disimak di kanal Youtube Radio Suara Pasuruan di https://www.youtube.com/watch?v=F-k45fB56QU tersebut.
Lalu bagaimana dengan upaya yang bersifat ekstensifikasi? Dalam diskusi on air yang berlangsung gayeng selama sekitar 30 menit tersebut, Gus Mujib sapaan Wakil Bupati memaparkan, BPKPD juga melakukan pendataan potensi pajak dan retribusi daerah. Hal itu diikuti dengan koordinasi bersama instansi horizontal dan vertikal yang memungkinkan pertukaran data dalam rangka penggalian potensi baru.
Sementara itu, Kepala BPKPD Akhmad Khasani menjelaskan tentang beberapa potensi utama PAD yang diperoleh dari pajak daerah. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Diantaranya, pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berikut pajak air tanah dan parkir.
“Selain pajak daerah, retribusi daerah juga diantara unsur penunjang PAD Kabupaten Pasuruan. Dilakukan oleh OPD-OPD pemungut yang kami awasi langsung. Dasar hukumnya diatur dalam Perda di masing-masing jenis retribusi yang dipungut,” jelas Penjabat Sekretaris Daerah kepada announcer Radio Suara Pasuruan, Wisnu Dharmawan . (Eka Maria)
3253 x Dilihat
999 Disukai
1023 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar