Untuk memenuhi kebutuhan hewan ternak pada Hari Raya Qurban 1443 H, Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali membuka seluruh pasar hewan, secara terbatas.
Pembukaan pasar hewan ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Pasuruan nomor 524/1719/424.092/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Dalam SE tersebut disebutkan, pasar hewan dibuka mulai tanggal 1 juli hingga 12 juli 2022, dimana keberadaannya hanya diperuntukkan bagi penyediaan hewan qurban lingkup kecamatan setempat dimana pasar hewan berada.
Selain itu, untuk kecamatan yang tidak memiliki pasar hewan dapat dimungkinkan membuka tempat penjualan hewan qurban secara terpusat dan terbatas, serta wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Begitu pula untuk seluruh hewan ternak yang akan diperjual belikan harus dinyatakan sehat, dibuktikan dengan sertifikat veteriner atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari otoritas veteriner setempat.
Tak selesai sampai di situ, dalam SE ini juga mengatur setiap alat transportasi ternak, pedagang dan pengunjung pasar hewan/tempat penjualan hewan qurban wajib memenuhi protokol kesehatan, bioa safety dan bio security pasar hewan itu sendiri.
Saat dimintai keterangan, Bupati Pasuruan, Dr HM Irsyad Yusuf. SE.MMA menegaskan bahwa dibukanya kembali pasar hewan secara terbatas tak lain untuk memberikan kesempatan kepada umat islam untuk melaksanakan ibadah. Utamanya kewajiban berqurban bagi yang mampu.
"Kita buka secara terbatas karena untuk memberikan kesempatan bagi umat muslim yang akan beribadah. Khususnya kewajiban berqurban bagi muslim yang mampu," kata Gus Irsyad di nsela-sela kesibukannya, Kamis (30/06/2022).
Lebih lanjut Gus Irsyad menegaskan bahwa selama dibukanya pasar hewan secara terbatas, seluruh Satgas PMK dilibatkan. Kemudian PPKM mikro level desa diaktifkan kembali agar pengawasan terhadap PMK bisa maksimal. Sehingga apabila ada kejadian, maka secepatnya bisa langsung ditangani.
"Intinya semua hewan ternak di pasar hewan harus sehat. Yang paling penting tidak bertransaksi antar kandang antar wilayah yang berbeda. Semua transaksi penjualan hewan qurban berkutat di satu kecamatan itu sendiri. Tidak keluar wilayah," tegasnya. (emil)
2818 x Dilihat
436 Disukai
439 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar