Kehadiran program Universal Health Coverage (UHC) memberikan kemudahan akses pelayanan
kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Kata Wakil Bupati Mujib Imron, cukup
dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), warga
yang belum mempunyai jaminan kesehatan apapun dapat memanfaatkannya.
Adapun
lokasi akses pelayanan kesehatan yang dapat dikunjungi, seluruh Puskesmas di 24
Kecamatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil dan RSUD Grati. Atau RS swasta yang bekerjasama
dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan.
"Syaratnya untuk mendaftar UHC ini tadi,
cukup hafal NIK saja atau KK. Begitu juga bagi pasien anak-anak. Tinggal ditunjukkan
Kartu Identitas Anak (KIA), nanti akan dilayani oleh petugas terkait yang
mengurusi pendaftaran di Puskesmas di wilayahnya," ujar Wakil Bupati pada saat Talkshow Layanan Maslahat di Radio Suara
Pasuruan pada hari Selasa (10/1/2023).
Didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah, Gus Mujib sapaan akrab Wakil Bupati menyampaikan,
UHC merupakan program Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang bertujuan untuk
mewujudkan pelayanan kesehatan berkualitas dan adil. Sehingga diharapkan, seluruh
masyarakat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas secara merata.
"Tahun 2023, APBD yang kita keluarkan
sebanyak Rp 151 Miliar lebih untuk meng-cover
355 ribu masyarakat. Tanggungan itu akan dibayarkan kepada BPJS," papar Gus
Mujib dalam acara dialog interaktif bertema "Pelaksanaan, Manfaat dan Tujuan UHC".
Hal itu selaras dengan UU yang disahkan terkait
tanggungjawab negara dalam memberikan jaminan sosial bagi warganya. Terutama
dalam hal jaminan kesehatan. Maka dari itu, UHC menjadi prioritas Pemerintah
Kabupaten Pasuruan dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.
Ditambahkan Gus Mujib, pelayanan kesehatan yang
diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. Sehingga
tidak ada perbedaan, baik di Puskesmas maupun di Rumah Sakit.
"Tapi ada sedikit catatan terkait UHC, yakni
tidak semua penyakit bisa di-cover
oleh BPJS. Seperti kecelakaan yang secara langsung ditangani oleh Jasa Raharja," ujarnya.
Di samping itu, bagi masyarakat diluar
Kabupaten Pasuruan tetap dapat dilayani oleh Puskesmas atau RSUD. Tentunya disesuaikan
dengan prosedur, UU dan Peraturan Daerah yang berlaku.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pasuruan
meluncurkan program UHC yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023. Sebelumnya,
pada tahun 2022, program senada dinamakan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Pasuruan mempersilahkan masyarakat Kabupaten Pasuruan yang
membutuhkan pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan UHC di Puskesmas atau RSUD terdekat.
Terutama bagi yang masih belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Silahkan warga yang tidak memiliki jaminan
kesehatan dan mau berobat ke Puskesmas, cukup membawa KTP. Sangat simpel. Jika pasien
adalah korban kecelakaan, misalnya, maka biaya pengobatannya bukan di-cover BPJS. Karena sudah ditanggung asuransi
Jasa Raharja," pungkasnya. (Iguh+Eka Maria)
20419 x Dilihat
1136 Disukai
569 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar