Akselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagian
dari upaya Pemerintah untuk lebih menyejahterakan masyarakat. Pernyataan itu
diungkapkan Wakil Bupati Mujib Imron di sela-sela pencanangan GEMAPATAS (Gerakan
Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) Satu Juta patok batas bidang tanah bidang
tanah di 33 provinsi wilayah NKRI secara serentak.
Secara virtual, kegiatan dilaksanakan oleh Menteri ATR (Agraria dan Tata
Ruang)/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan
di Kabupaten Pasuruan, acara dilaksanakan di Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton.
Dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Sulam
Samsul.
"Alhamdulillah dengan program PTSL itu adalah bagian yang
mensejahterakan masyarakat. Ini terdepan, BPN yang dikawal oleh TNI dan
kepolisian dalam mengawalnya. Pak Sulam, Bapak punya tugas yang luar biasa," ucap
Gus Mujib demikian biasanya Wakil Bupati tersebut disapa.
Dalam agenda yang juga diikuti oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra
Kabupaten Pasuruan, Rakhmat Syarifuddin dan Kepala Perangkat Daerah terkait
tersebut, Gus Mujib mengapresiasi sinergi kolaborasi yang selama ini terjalin
baik dalam penerapan program PTSL. Baik dari pihak BPN maupun Forkopimda yang turut
mendukung pelaksanaannya di lapangan.
"Terimakasih atas perjuangan rekan-rekan jajaran BPN yang luar biasa dan
ini tidak pakai uang. Semuanya bersinergi dengan penegak hukum juga, mendukung
total suksesnya pemasangan patok dan
PTSL di 20.048 Desa di 6 wilayah," tandasnya dengan mantab pada hari Jumat (3/2/2023).
Diketahui, pemasangan ribuan patok pada bidang tanah di Kabupaten
Pasuruan tersebar di 40 Desa/Kelurahan di 6 Kecamatan. Masing-masing, Kraton,
Gondangwetan, Rejoso, Grati, Nguling dan Winongan.
Ditambahkan Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Sulam Samsul, pemasangan tanda
batas tanah bertujuan untuk mereduksi potensi sengketa batas tanah antar warga.
Karena berfungsi sebagai penanda batas kepemilikan tanah. Sehingga dapat
dipantau berapa luas bidang tanah yang dimiliki masyarakat. Sekaligus sebagai titik
kontrol batas bidang tanah yang dipasang di setiap sudut batas bidang tanah.
(Eka Maria)
2848 x Dilihat
552 Disukai
495 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar