Tidak ada perbedaan kualitas pelayanan antara
pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) program Universal Health Coverage (UHC), pasien BPJS mandiri maupun pasien
umum. Maka dari itu, Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron meminta kepada
Bidan Desa, Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun Kepala Puskesmas agar terus
berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaiknya. Terlebih, hal tersebut
tertuang dalam sumpah dokter dan tenaga kesehatan, sehingga tidak boleh untuk
dilanggar.
Dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi
UHC Tahun 2023 di Pendopo Kecamatan Tosari, Senin (11/4/2023), Gus Mujib
sapaannya menjabarkan tentang ikhtiar maksimal Pemerintah Kabupaten Pasuruan
dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Berikut menjelaskan
perihal apa saja hak-hak warga yang berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan dengan
memanfaatkan program UHC.
"harapan kami semua masyarakat mendapatkan
jaminan kesehatan dari UHC. Sehingga tidak ada yang memiliki ketakutan terkait
biaya untuk berobat. Kelas yang diperoleh jika harus dirawat inap adalah kelas
3 dan tidak dapat dirubah jika semisal pasien ingin naik tingkat.
"Kalau BPJS UHC ini kelas 3 dan tidak boleh
naik kelas. Sedangkan bagi korban kecelakaan tidak dapat di-cover BPJS, karena sudah ditangani asuransi
Jasa Raharja. Termasuk korban begal. Nanti bisa dibuatkan Surat Keterangan tidak
mampu oleh Pemerintah Desa, kemudian diajukan lewat Dinas Sosial," jelas Wakil
Bupati.
Sehari sebelumnya, Wakil Bupati juga hadir
dalam acara yang sama. Foru medukasi dengan format diskusi tersebut diadakan di
Gedung Serbaguna Kecamatan Pasrepan pada hari Senin (10/4/2023). Disampaikan
bahwa program UHC merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan
pelayanan kesehatan secara merata.
Melalui kesepakatan yang ditandatangani oleh
Bupati Irsyad Yusuf dan Kepala Dinas Kesehatan Pasuruan dr Ani Latifah,
Pemerintah Daerah berkomitmen bersama BPJS Kesehatan Pasuruan.
"Mulai awal Januari 2023, kami sudah MoU dengan BPJS Pasuruan. Disebutkan, Pemerintah
Daerah menanggung Rp 151 Miliar lebih, dialokasikan sebagai biaya asuransi
kesehatan UHC untuk menanggung 335.171 jaminan. Karena dengan jumlah penduduk 1,6
juta lebih, yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat baru 1,3 Juta lebih," jelas
Bupati. (Eka Maria+Iguh)
15189 x Dilihat
707 Disukai
445 Tidak Suka
Share Berita :
Ringkasan AIBeta
Ringkasan AI adalah alat untuk mempermudah Anda membaca berita dalam bentuk poin-poin penting. Ringkasan ini dibuat oleh kecerdasan buatan (AI), dan kami tidak menjamin keakuratan sepenuhnya.
Silahkan klik tombol di bawah ini untuk menghasilkan ringkasan berita oleh AI.
0 Komentar
Komentar Anda
Alamat
Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan JL.Raya Raci KM - 9 Bangil, Pasuruan
0 Komentar